Makassar|MataSumbar.com – Seorang pria paruh baya marbut masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial KA (65) ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan tidak berakhlak. KA ditangkap karena aksi bejatnya mencabuli 16 anak di bawah umur.
“Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak di dalam masjid. Jumlahnya terbilang banyak, ada 16 orang,” kata Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Aksi bejat KA mencabuli anak-anak itu ketahuan oleh rekaman CCTV di lokasi. Rekaman itu, kata Rivai, tersebar secara berantai di handphone.
“Aksi pelaku itu terekam CCTV. Kemudian, video itu beredar berantai di handphone,” ucap Rivai.
Berdasarkan informasi, belakangan terungkap bahwa lokasi dalam rekaman CCTV tersebut berada di Panakkukang, Kota Makassar. Bahkan orang tua korban sempat menyaksikan video yang beredar tersebut hingga melaporkannya ke polisi.
Rivai mengungkap, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, KA sudah melancarkan aksinya sejak tiga bulan lalu atau pada awal Mei 2021. Polisi juga mengungkap korban KA mencapai 16 orang sejauh ini.
“Setelah ditelusuri lewat berbagai sumber, disinyalir perbuatan pelaku sudah berulang kali dan jumlah korban mencapai belasan orang,” ungkap Rivai.
Menurut Rivai, pelaku KA memanfaatkan pekerjaannya sebagai marbut masjid dengan untuk membujuk anak-anak perempuan yang bermain di area masjid dengan uang. Korban yang tergiur kemudian dibawa ke dalam masjid.
“Pelaku memilih waktu-waktu pada saat melakukan aksinya,” pungkas Rivai.
Pelaku Bujuk Korban dengan Uang Rp 20 Ribu
Modus KA melakukan pencabulan kemudian diungkap oleh pihak kepolisian. KA beraksi dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu.
“Pelaku mengiming-imingi uang antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu kepada anak-anak yang masuk dalam masjid,” ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando kepada wartawan.
KA awalnya merayu korban dengan iming-iming uang Rp 20 ribu. Setelah termakan rayuan, KA pun melancarkan aksi bejatnya dengan meraba kemaluan korban.
“Ketika anak-anak bersedia, maka pelaku melakukan aksinya (mencabuli korban),” ungkap Lando.
Akibat perbuatannya pun, KA kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun terancam pidana 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan 82 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Pelaku Mengaku Nafsu
Pihak kepolisian mengungkap alasan KA melakukan aksinya. Berdasarkan pengakuannya, KA mengaku nafsu, namun istrinya kini telah berumur 67 tahun.
“Alasannya karena nafsu dan istrinya sudah berumur 67 tahun,” kata Lando.
Lando mengatakan pelaku kerap membujuk anak-anak yang bermain di sekitar masjid dengan uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Beberapa korban bahkan dicabuli di masjid.
“Tidak (korban) yang berulang kali tapi berganti-gantian. Waktunya memang berulang tapi bukan orang yang sama berulang-ulang,” ungkap Lando.
“(Pelaku mulai beraksi) antara bulan April sampai dengan bulan Juli 2021 jamnya setelah salat Zuhur dan salat Magrib,” lanjutnya.
Lebih Selektif Pilih Marbut
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel buka suara terkait kejadian ini. DMI meminta ke depannya pengurus masjid lebih selektif memilih marbut.
“Atas kejadian ini pencabulan ini, memang pengurus masjid ini perlu lebih selektif dalam perekrutan marbut masjid, karena ini kan kalau fungsi tugas marbut masjid sangat vital, dia bertanggung jawab soal kebersihan dan lain-lain,” kata Ketua Prima DMI Sulsel, Abdul Harus Zainuddin.
Abdul Haris mengatakan pelaku pencabulan adalah oknum. Abdul Haris berharap warga tidak takut membawa anak-anak mereka ke masjid setelah peristiwa ini. Apalagi DMI saat ini sedang gencar mengkampanyekan masjid ramah anak-anak. Bahkan idealnya masjid dijadikan rumah bermain untuk anak.
“Harapan saya, dengan kejadian ini, masyarakat tidak khawatir berlebih karena yang melakukan ini oknum. Tugas kita termasuk DMI adalah memakmurkan dan di makmurkan masjid. Bahkan idealnya masjid ada taman bermain untuk anak anak supaya anak anak betah di masjid, senang datang ke masjid,” terangnya.
Yang menjadi persoalan, lanjut Abdul Haris, adalah soal perekrutan marbut yang tidak jelas, khususnya di Makassar. Tidak ada seleksi resmi yang dilakukan pengurus masjid.
“Sering datang ke masjid dan bersih-bersih masjid sudah disebut marbut. Secara de facto diangkat marbut, tetapi de jure tidak. Maka tentu ke depan pengurus masjid harus selektif betul-betul,” sebutnya.