MENTAWAI|Matasumbar.com – Jajaran tim Omai Reskrim Polres Mentawai mengamankan seorang ASN inisial SLS (40) yang tengah lagi bermain Judi Online (Judol) di salah satu warung Km.4 jalan raya Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
Penangkapan di pimpin langsung Kasat Reskrim Mentawai, AKP Hardi Yasmar, SH di dampingi Kanit Pidum, Bripka Arfantias, Briptu Wahayu Hutajulu dan Bripda Cristian Veri Nababan berlokasi di sebuah kedai sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu (9/11/2024).
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasatreskrim, AKP Hardi Yasmar menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi yang diterima tim Omai Reskrim bahwa adanya seorang laki-laki yang sedang bermain judi online.
Dari informasi itu, tim Omai Reskrim Mentawai langsung menuju lokasi yang telah di rangkum informasi dan menangkap pelaku yang sedang main judi online.
“Dilokasi kita menemukan pelaku sedang bermain judi online jenis slot (Mahyong) dengan menggunakan uang sebagai taruhan” sebutnya.
Barang bukti yang di amankan Reskrim Polres Mentawai
Dalam kasus tersebut, tim Omai reskrim Mentawai mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 380.000 serta Banking BRI dan Banking nagari an. Silvester Lainge Siribetuk dan Aplikasi Dana an. Silvester Lainge Siribetuk dengan Nomor 082211882430.
Tak hanya itu, tim Omai reskrim Mentawai juga mengamankan satu unit handphone merk Infinix Hot 30i warna hitam softcase warna hijau muda yang merupakan sarana pelaku melakukan perjudian online jenis Slot (Mahyong) dan akun yang berisikan uang permainan judi online.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mentawai untuk dimintai keterangan dan selanjut proses hukum.
“Dalam kasus ini pasal yang dilanggar pelaku Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian online” tukasnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi