Ilustrasi pungli
JAKARTA|MataSumbar.com – Tamrin dinonaktifkan dari jabatan Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, usai diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.
Dilansir dari detik.com, Tamrin pun sudah diperiksa oleh Inspektorat Kota Tangerang dan tinggal menunggu penetapan hukuman.
“Tapi yang jelas kita tinggal menunggu penetapan hukuman (terhadap Tamrin),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Heryanto, Selasa 14 September 2021
Kendati begitu, Herayanto tidak menjelaskan secara detail jenis hukuman yang akan dikenakan ke Tamrin. Dia juga belum mengetahui secara pasti perihal hasil rekomendasi pihak Inspektorat yang diserahkan kepada Wali Kota Tangerang terkait kasus tersebut.
“Untuk saat ini nanti saya belum cek lagi (hukumannya), terakhir seperti apa. Iya saya belum cek lagi (hasil rekomendasi), ini seperti apa. Nanti saya info lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tamrin dinonaktifkan dari jabatan Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, setelah diduga melakukan pungli kepada warga yang sedang mengurus ahli waris. Dia kini distafkan di BPKSDM Kota Tangerang.
“Sekarang yang bersangkutan jadi staf di BKPSDM. Kan dia udah nggak jadi lurah lagi, jadi dia difungsikan di BKPSDM sambil dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Arief saat dihubungi detikcom, Rabu (18/8).
Arief tidak menjelaskan secara detail alasan lurah tersebut kini dimutasi menjadi staf di BKPSDM Kota Tangerang. Kendati demikian, Arief mengatakan Tamrin bisa terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN).