MENTAWAI|Matasumbar.com – Polres Kepulauan Mentawai kembali melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga orang personel di duga melanggar etik kepolisian
Sidang KKEP ini dipimpin Wakapolres Mentawai, Kompol Syaiful selaku Ketua Komisi, Kabag Sdm Polres Mentawai Kompol Sofyan Efendi selaku Wakil Komisi Sidang dan Kabag Ops Polres Mentawai. AKP Anton Kusuma Jaya S.sos MM selaku anggota komisi sidang.
Sementara selaku pendamping terduga pelanggar, Kasat Polairud
Iptu Jonfitri, Penuntut, Iptu Musa dan Sekretaris sidang, Bripda Dandi Damara.
Informasi yang di terima dari Humas Polres Mentawai bahwa ketiga personel yang di duga melanggar etik polri ini memiliki peran pelanggaran masing-masing.
Untuk terduga pelanggar, Aiptu Asnirizal dalam perkaranya telah melakukan intimidasi dan meprovokasi masyarakat untuk menghentikan aktivitas di PT Permata Hijau pasaman yang sudah memiliki hak guna usaha
Pelanggaran yang di lakukan Aiptu Asnirizal barang buktinya berupa Foto pada saat berada di lahan tanah PT permata hijau pasaman barat
Kemudian terduga pelanggar, Briptu Elfa Permadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian dan yang bersangkutan dianggap tidak patuh lagi untuk dipertahankan statusnya sebagai anggota polri yang terhitung dari tanggal 27 januari 2021 sampai dengan BP3KEPP ini dibuat yang bersangkutan belum masuk dinas.
Barang buktinya berupa Hard copy petikan surat pengangkatan pertama jadi anggota polri nomor skep/1320/XI/1993, Surat dari kapolres kep.mentawai nomor R/46/VIII/2021/Res mentawai, Absensi sat pol airud dan bag sdm, foto copy keputusan hukuman sidang disiplin Aipda Elfa permadi, surat perintah Putusan gaji Nomor sprin/332/IV/2020/res mentawai dan surat DPO Nomor Dpo/03/III/2021/sipropam.
Selanjutnya, Briptu Heru Agusman telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut turut dengan barang bukti Hard Copy petikan pengangkatan pertama Skep/436/VII/2006, Surat dari kapolres kep Mentawai. R/45/VIII/2021/res, Absensi polsek sikabaluan dan bag sdm polres mentawai, fc surat keputusan sidang disiplin, surat perintah putusan gaji sprin /324/IV/2021/res mentawai, surat DPO dan surat perintah kapolres tentang melaksanakan tugas di fungsi ba polres
Ketiga personel yang terduga pelanggar etik, kepada Aiptu Asnirizal di kenakan pasal pasal 11 huruf C dan D kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang KEPP, Briptu Elfa permadi di kenakan pasal 14 ayat 1 huruf B, pasal 13 PP nomor 2 tahun 2003 dan Briptu Heru Agusman, pasal 14 ayat 1 huruf (a) pp nomor 1 tahun 2003.
Putusan sidang KKEP, Aiptu Asnirizal Nomor : KEP/03/IX/2022/PROPAM Tanggal 13 Oktober 2022 di berikan sanksi bersifat non Adm berupa Video permintaan maaf dan bersifat Adm bersangkutan melaksanakan patsus 7 hari dan Briptu Elfa Permadi dan Briptu Heru Agusman keputusannya sidang ditunda, (Humas Polres Mentawai).
Editor : Heri Suprianto