JAKARTA|Matasumbar.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat.
“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp 116,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022
Ghufron mengatakan kasus tersebut berawal pada 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB UMKM Kemas Danial (KD). KPK menduga hal itu dilakukan Stevanus agar Kemas membantu dan memfasilitasi pinjaman dana dari LPDB UMKM.
“Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelasnya.
Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp 90 miliar. Pencairan dana itu dilakukan dengan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Dodi Kurniawan selaku Pengawas Kopanti Jabar.
“Sesuai arahan KD selanjutnya Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM,” jelas Ghufron.
“Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW,” tambahnya.
Ghufron menduga Kemas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. Selain itu, pada 2012 hingga 2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku UMKM diduga berjumlah Rp 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.
“Untuk periode 2012 sampai dengan 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun,” sebutnya.
Uang itu kemudian seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT PN miliki Stevanus senilai Rp 98,7. Ghufron mengatakan Kemas mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun lantaran pembayaran Stevanus dianggap macet.
“Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp 3,3 Miliar dan masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun,” sebut Ghufron.
Akibat perubahan itu, Kemas Diduga menerima uang senilai Rp 13,8 miliar serta fasilitas kios ayam goreng di Mal Bandung Timur Plaza dari Stevanus. Sementara Daniel dan Dodi diduga menerima mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar.
“KD selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK,” ucap Ghufron.
Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar,” tuturnya.
Ghufron menyebut perbuatan para tersangka itu melanggar sejumlah ketentuan seperti Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Perantara serta Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.
Para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KPK juga telah menahan empat tersangka. Para tersangka yang ditahan ialah:
1. Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010-2017
2. Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar
3. Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar
4. Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) di Jabar, (Sumber Detiknews.com)