SEMARANG|MataSumbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan jaksa gadungan Rully Nuryawan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala KridaHeri Sukamto.
KPK mengingatkan agar pihak yang sedang berperkara waspada terhadap penipuan, terlebih mengatasnamakan lembaga antirasuah. Adapun KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis 26 Agustus 2021.
Ali meminta pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedur.
“Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum,” kata dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengapresiasi langkah cepat Tim Khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap jaksa gadungan Rully Nuryawan.
Rully ditangkap di sebuah hotel di Semarang pada Selasa (24/8). Tim kejaksaan berhasil mengamankan uang Rp305 juta di mobil yang dibawa oleh Rully. Uang itu diduga diperoleh Rully dari Heri Sukamto yang merupakan tersangka KPK.
“Jadi, usai kita tangkap di hotel Semarang itu, tersangka kita periksa. Dari mobil yang dibawanya, kita geledah, ternyata ada uang sebanyak Rp305 juta yang dibungkus amplop. Ketika kita tanyakan, Rully mengaku bila uang tersebut dari HS Direktur PT DMI yang ternyata ada kasus di KPK terkait proyek Stadion Mandala Krida,” kata Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jamintel Kejaksaan Agung, Johny Manurung.
Berdasarkan keterangan dari Heri, tutur Johny, uang diberikan karena Jaksa gadungan Rully menjanjikan dapat membantu dirinya yang tengah berkasus di KPK.