Matasumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai.
Ketiga tersangka yang ditetapkan itu Inisial YT selaku Kepala Desa Madobag (laki-laki), DS Sekretaris (laki-laki) dan inisial MT sebagai Bendahara (perempuan).
Penetapan ketiga tersangka di laksanakan di aula setempat, Selasa (11/11/2025) yang di Pimpin Waka Polres Mentawai, Kompol Bustanul di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Edward Evilin Sialoho, SH,MH dan Kasat Intel Polres Mentawai.
Waka Polres Mentawai, Kompol Bustanul dalam keterangan persnya menyampaikan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa madobag ini telah di lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk 2 orang ahli.
Dia menjelaskan, modus operandi yang di lakukan tiga tersangka ini adalah Mark up di bidang pengadaan barang dan jasa berupa leptop, printer, lemari, dokumen dan meja kerja pada tahun 2022.
Kemudian laporan realisasi dan SPJ fiktif di bidang pemeliharaan aset di bidang service komputer, service leptop dan service printer tahun 2022, selanjutnya bantuan untuk kelompok tani dan ternak berupa bibit pinang dan ayam yang tidak disalurkan sesuai yang di anggaran kan tahun 2022.
“Inilah modus operandi yang di lakukan tiga tersangka dalam pengelolaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” ucapnya.
Dia menyebut, dalam kasus ini penyidik telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan APBDes Desa Madobag tahun 2022 dan 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian negara menunjukan jumlah dana desa yang di korupsi sebesar Rp.1.122.657.639 miliar yang tidak dapat di dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Edward Evilin Sialoho, SH,MH menambahkan, untuk saat ini hanya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa yang telah memiliki alat bukti yang kuat.
Sementara untuk tersangka lain belum ada bukti yang menguatkan, maka saat ini hanya tiga orang yang di tetapkan tersangka yang telah memiliki alat bukti sebagaimana yang di maksud dalam pasal 184, dimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah dikeluarkan inspektorat mentawai.
“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di polres Mentawai yang di lakukan penahanan selama 20 hari dan perpanjangan selama 20 hari hingga sampai berkas kita diserahkan kepada pihak kejaksaan” ucap Kasat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Tim Redaksi















