PADANG,MataSumbar.com – Adanya temuan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar Rp.5,2 Miliar lebih di Dinas PUPR Mentawai, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta penegak hukum untuk menindak tegas dan mengusut tuntas kasus Tipikor ini.
Kerugian negara yang di temuan tersebut merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.
Menurut Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah sebesar Rp10.070.000.000. Namun dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp3.332.216.250.
“Bulan Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp.1.444.000.000 ke kas daerah,” kata Eko dalam jumpa pers di Padang, Senin 7 Juni 2021.
Dalam temuan itu selisihnya sebesar Rp.5.293.783.750 yang diduga fiktif, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai dana tersebut.
“Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai bahwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Heronimus Eko mengungkapkan penyalahgunaan wewenang itu di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.
“Pencairan anggaran 11 kali dengan total Rp10.070.000.000. dari pemotongan 20 persen setiap pencairan ini diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud telah memanipulasi anggaran sebesar Rp.2.014.000.000,” ujarnya.
Selanjutnya penyalahgunaan wewenang kedua adalah melakukan pembayaran fiktif yang didukung pemalsuan dokumen. Eko menyebutkan, di dalam laporan keuangan kegiatan dibayarkan uang sejumlah Rp.40 juta kepada pelaksana lapangan di Pulau Siberut, Kepada kepala pelaksana pulau Sipora Rp.1.650.000.000, kepada kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp.190.000.000 dan kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp.120.000.000,” kata dia.
Hanya saja, saat diminta keterangan oleh BPK RI, seluruh pelaksana lapangan membantah telah menerima uang panjar kegiatan tersebut. Pelaksana lapangan menyatakan tanda tangan mereka dipalsukan atau menandatangani kwitansi pembayaran fiktif karena diminta oleh Kepala Dinas PUPR Mentawai.
Ketiga, pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan jumlah Rp.67.500.000,” tuturnya.
“Atas dugaan kasus ini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar mendesak penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Polda Sumbar untuk melakukan proses hukum” Pinta Heronimus Eko, Rabu 9 Juni 2021.
Kemudian mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai membentuk panitia khusus hak angket untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi dan menerima aliran dana pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis tahun 2020.
Mendesak bupati dalam kedudukan sebagai pengguna anggaran melaporkan Kepala Dinas PUPR Mentawai yang kini telah dinonaktifkan dan pihak lainnya kepada aparat penegak hukum karena memanipulasi dan menerima aliran dana,(**).