SIBERUT,MataSumbar.com – Untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jajaran Polsek Siberut lakukan penempelan maklumat Kapolri di tempat umum.
Penempelan di lakukan personel polsek siberut karena telah dikeluarkannya Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021
Dalam hal ini anggota Polsek Siberut melakukan upaya untuk kampanyekan maklumat ini kepada warga di wilayah hukum Polsek Siberut dengan menempelkan maklumat tersebut di tempat umum.
Kapolsek Siberut, Iptu.Ronnal Yandra menjelaskan kepada warga bahwa maklumat Kapolri ini berisikan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masa hari libur natal dan tahun baru.
“Maklumat ini bertujuan untuk mengarahkan masyarakat selama perayaan natal dan tahun baru untuk tetap menjaga protokol kesehatan” ucap Kapolsek kepada media, Kamis 24 Desember 2020.
Menurut Kapolsek, maklumat Kapolri ini, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Lanjut di sampaikan Kapolsek, maklumat yang dikeluarkan Kapolri untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat Ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, kami sebagai anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ucap Kapolsek.
Dengan adanya maklumat Kapolri ini, di harapkan dapat mengingatkan warga agar tetap dalam protokol kesehatan seperti yang telah di tetapkan agar ke depan tidak muncul kembali klaster baru penularan virus Covid-19,” tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto















