SOLSEL|Matasumbar.com – Kejaksaan Negeri Solok Selatan lakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana Irda Hendri ST panggilan Irda dalam kasus Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) dengan mengeksekusi ke lapas kelas II B Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan.
Pengeksekusian penahanan terhadap tersangka Irda ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2959 K/pid.sus/2020 tanggal 13 Desember 2021 yang di terima tanggal 28 Agustus 2023 oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Pelaksanan eksekusi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang terdiri dari, Agis Sahputra, S.H, M.H (Kasi Intelijen Kejari Solsel), Yolanda Putri ,SH (Jaksa Fungsional Kejari Solsel), Eka Adi Satria Putra, (Staff) dan Ofiar Nagarari, (Staff).
Kasi Intelijen Kejari Solsel, Agis Sahputra, SH, MH menuturkan, eksekusi penahanan terhadap tersangka Irda ini dalam kasus perkara Tipikor terkait pembangunan tanggul sungai Batang Bangko pada BPBD Kabupaten Solok Selatan tahun 2016.
“Anggaran pembangunan tersebut sebesar Rp. 9.660.000.000 miliar. Dalam kasus ini dua orang terpidana lain telah menjalani masa hukuman di rutan kelas II B Muara Labuh” terangnya kepada media, Kamis (26/10/2023).

Dia mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi penahanan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap terpidana, karena di panggil mangkir terus, maka di lakukan upaya paksa penangkapan.
Pemanggilan pertama itu Irda tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga, panggilan kedua begitu juga tidak hadir, panggilan ketiga di lakukan jemput paksa dengan mengeksekusi tersangka.
“Saat ini terpidana Irda Hendri sudah di titip di lapas atau rutan Muara labuh, Kabupaten Solok Selatan” terangnya,
Untuk diketahui pada putusan tingkat banding terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair kurungan 6 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar 303.167.505,- subsider 1 th 6 bulan, (ynt).
Editor : Tim Redaksi















