Padang Panjang|MataSumbar.com – Sebagai bentuk transparansi hukum dengan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis 15 Juli 2021.
Sebanyak 24 perkara untuk periode Januari hingga Juli 2021 barang buktinya dimusnahkan Kejari. Di antaranya perkara narkotika jenis sabu sejumlah 46 paket dan jenis ganja sebanyak 13 paket terdiri dari paket besar dan kecil. Ekstasi satu butir dan miras jenis tuak dengan rincian 92 botol mineral tuak hasil suling, satu ember tuak biasa, satu toples tuak biasa, dua jerigen tuak biasa dan satu ember cat tuak biasa.
Lalu, alat untuk memperjualkan dan menggunakan sabu-sabu, ganja, seperti pipet, kaca pirex, plastik pembungkus sabu, rokok yang dipakai untuk melinting ganja, mancis, timbangan digital dan lainnya.
Kemudian perkara umum lainnya seperti pencurian penganiayaan, pemerasan dengan barang bukti terdiri pakaian, golok, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian seperti kunci T, dan lain sebagainya.
Kepala Kejari Padang Panjang, Nilma, S.H mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor. Tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti.
“Tujuan dilaksanakannya pemusnahan, selain untuk memberikan efek jera, juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nilma menjelaskan, barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan juga menghindari penyelewengan terhadap barang bukti sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakan hukum di Kota Padang Panjang,” ucapnya.
Nilma berpesan kepada masyarakat Kota Padang Panjang khususnya kepada generasi muda untuk jangan sesekali sampai berurusan dengan hukum. “Kenali hukum, tapi jauhi hukuman,” pesannya.
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano yang turut mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi. Barang bukti yang sudah disita lalu dimusnahkan, artinya tidak disalahgunakan.
“Kita juga menginformasikan kepada masyarakat agar ini menjadi pelajaran. Supaya kita tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Kita tidak ingin masyarakat, khususnya para generasi muda tersangkut masalah hukum terutama masalah narkoba. Demikian juga dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Itu yang kita harapkan dari acara ini,” sebutnya.
Sebagaimana kita ketahui, kata Fadly lagi, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan tindak kriminal yang tertinggi di Kota Padang Panjang. Untuk itu, Fadly mengapresiasi Kejari bersama dengan pihak terkait lainnya yang telah memberantas penyebaran peredaran narkoba di Kota Padang Panjang ini.
“Dengan ini, kita dapat memperlihatkan kepada masyarakat, terkhusus generasi muda bahwasannya hukum benar-benar ditegakkan di sini. Jadi jangan main-main. Jangan sampai memakai atau mengedarkan barang haram ini, kalau tidak ingin berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Turut mengikuti kegiatan tersebut, Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Kapolres, AKBP, Apri Wibowo, SIK, Danramil 01/PP, Kapten Inf. Rudi Saragih, Kepala Pengadilan Negeri, Dadi Suryandi, SH, MH, Kepala Rutan Kelas II B, Rudi Kristiawan, A.Md.IP, SH, MM dan kepala OPD terkait. (Lala.kmf).
Editor : Heri Suprianto