JAKARTA,MataSumbar.com – Kasus suap ekspor benih lobster atau benur dari enam orang saksi salah satu diantaranya Gellwynn DH Yusuf, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di panggil penyidik KPK.
“Bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2021.
Selain Gellywnn, KPK juga memanggil Alex Wijaya selaku pimpinan BNI Cabang Cibinong, Mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar, Karyawan Swasta bernama Badriyah Lestari, Notaris bernama Alvin Nugraha, Notaris bernama Lies Hermaningsing. Kelimanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
Dalam kasus suap eskpor benih lobster atau benur ini, totalnya ada tujuh orang tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo.
Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.
Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.
Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
“Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI),” ujar jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).