Matasumbar.com – Kepolisian Resor (Polres) kepulauan Mentawai menggelar press release pengungkapan perkara tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Press release di pimpin Waka Polres Mentawai, Kompol Bustanul di dampingi Kabag Ops, Kompol Aleyxi Aubeyodillah, Kasat Reskrim, Iptu, D.P Pamungkas dan rekan-rekan media di aula Mako polres Mentawai, Selasa (30/6/2026).
Waka Polres Mentawai, Kompol Bustanul menyamapaikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Mentawai telah berhasil mengungkap 6 kasus dengan 2 tersangka kejahatan dari Januari 2026-Juni 2026.
Pengungkapan perkara pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/06/III/2026/SPKT/polres Mentawai/Polda Sumbar, tentang dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam.
Pencurian kendaraan bermotor ini diketahui terjadi pada Minggu 15 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB berlokasi di rumah makan anugrah jalan raya KM 6 Dusun Turonia, Desa Tuapeijat dengan pelaku inisial JAPS (38) warga Dusun Sinabak, Desa Sido Makmur, Kecamatan Sipora Utara.
Barang bukti yang di amankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dalam keadaan sudah di bongkar dengan nomor rangka MH1JF21118K048333 dan nomor mesin JF21E1186893, dua lembar uang pecahan 20.000, satu jok sepeda motor warna hitam, satu sisir berwarna hijau, satu jam tangan pria warna hitam merk Fingeen, satu helai kain berwarna ungu dengan motif berbintik putih, satu buah tutup bagasi sepeda motor berwarna hitam dan dua kaca bening.
Dalam aksi yang di lakukan pelaku mengambil sepeda motor milik Sapril Samputra yang sedang terparkir didepan rumah dengan modus mempreteli sepeda motor milik korban guna menghilangkan jejak.
“Perkara pencurian kendaraan bermotor ini sudah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kejaksaan negeri kepulauan Mentawai” sebut Bustanul.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak kategori V setara dengan 500.000,000 juta.
Selanjutnya pelaku inisial RNS (27) warga Dusun Maseai, Desa Sotboyak perkara pencurian dan pemberatan diketahui terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tunas Baru, Desa Sipora jaya.
Di TKP pertama pelaku masuk kedalam rumah Al-Furqan Nur Azis dengan cara merusak ventilasi rumah korban lalu mengambil Handphone, perhiasan emas, Leptop dan power bank.
Di TKP kedua terjadi pada Senin 18 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Turonia modus pelaku merusak ventilasi rumah korban Rebecka, lalu mengambil Leptop, jam tangan, Speaker dan kalung berwarna emas.
TKP ketiga terjadi pada Selasa 19 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Turonia, modus pelaku memanjat pagar teras rumah, kemudian memanjat kearah plafon bagian atas rumah Eki Butman dengan mengambil tas dan baju kemeja berwarna hijau.
TKP keempat terjadi pada Sabtu 12 mei 2026 di sebuah rumah di Dusun Tunas Baru, Desa Sipora Jaya, modus pelaku masuk ke rumah Asna dengan cara merusak pintu rumah menggunakan pena, kemudian pelaku mengambil laptop, tablet, smartwatch dan tas.
TKP terakhir terjadi pada Senin 27 April 2026 disebuah rumah di Dusun Turonia, Desa Tuapeijat, pelaku masuk kerumah Jamal Sapataddekat dengan cara merusak pintu rumah dan mengambil handphone, Case HP dan kartu ATM milik korban.
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai” sebut Bustanul
Perbuatan pelaku di sangkakan pasal 447 ayat 2 KUHP tentang pemberatan hukuman kumulatif Jo 477 ayat 1 huruf f KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Tim Redaksi














