MENTAWAI|Matasumbar.com – Jajaran Reskrim Polsek Sioban amankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Paddarai, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Kejadian diketahui pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 05..30 WIB, saat itu pemilik warung berinisial EPN bangun tidur hendak membuka warung melihat dinding warungnya dalam kondisi terbuka.
Kemudian EPN menanyakan kepada anggotanya yang tinggal bersamanya di rumah, namun anggotanya tidak mengetahui kenapa dinding warungnya bisa terbuka.
Atas kejadian tersebut EPN merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke kantor Polsek Sipora untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Laporan itu di terima Piket SPK bersama Unit Reskrim Polsek Sipora dan langsung menuju lokasi kejadian. Saat di lalukan olah TKP di rumah pemilik warung ada petunjuk berupa CCTV termasuk hasil rekaman CCTV dan unit Reskrim mendapat ciri-ciri pelaku.
Kapolsek Sipora, Iptu Ronnal Yandra, SH mengatakan, dari keterangan pemilik warung EPN bahwa isi dalam warung ada yang hilang berupa, 2 slop Rokok Marlboro Merah,n1 Tim Millenium, 4 Alop Insta, 2 Slop Esse, 3 Slop Sampoerna dan 2 Slop Surya, dengan total kerugian lebih kurang Rp. 5 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/K/03/IX/2023/SPKT, Polsek Sipora, Polres Kep.Mentawai/Polda Sumbar, unit Reskrim polsek sipora melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan unit reskrim di dapati informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang di curigai sesuai bukti petunjuk CCTV dengan ciri-ciri yang sama yakni menggunakan jaket penutup kepala.
“Informasi yang di rangkum itu unit reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku 1 orang perempuan inisial MRN dan satu laki-laki inisial DS. Kedua pelaku ini hubungan keluarga ibu dan anak” sebut Kapolsek kepada media, Jumat (29/9/1023).
Kemudian kedua pelaku di bawa ke mako polsek sipora untuk di mintai keterangan. Dari pengakuan pelaku sebut kapolsek mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian. Aksi pencurian yang di lakukan ibu dan anak itu terjadi kamis 21 september 2023 sekira pukul 23.24 WIB.
“Saat di lakukan penangkapan, unit Reskrim Polsek Sipora berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 kantong Plastik besar berwarna hitam yang berisikan rokok terletak di Dusun Takkuman Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan” sebut Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHPIDANA dengan ancaman 9 tahun penjara, (Ers).
Editor : Tim Redaksi