Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom
MENTAWAI|Matasumbar.com – Guna memperkuat kelembagaan dalam penyampaian informasi, Bawaslu Mentawai berkomitmen untuk memperkuat implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Bawaslu Kepulauan Mentawai
Ketua Bawaslu Mentawai menyebut, bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Nah, setiap lembaga publik seperti Bawaslu wajib menyajikan informasi publik di bawah pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumen.
Dia mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hal yang wajib dalam suatu lembaga. Hal ini menyusul tingginya akan kebutuhan informasi publik terutama dalam pemilihan kepala daerah.
“Melalui hal ini kita perkuat jajaran untuk manajamen atau pengelolaan informasi publik hingga di tingkat kecamatan” terangnya.
Dalam penguatan manajemen keterbukaan publik ini ada tiga poin yang perlu di lakukan jajaran Bawaslu Mentawai yaitu, meningkatkan kapasitas jajaran pengelola PPID Bawaslu Mentawai melalui bimbingan teknis, pelatihan dan sharing season
Berikutnya melakukan koordinasi secara intens dengan PPID Bawaslu Provinsi serta komisi informasi Sumatera Barat
Terkahir menggencarkan kegiatan sosialisasi tahapan pemilu yang di lakukan Bawaslu serta melalui media lainnya seperti media sosial banner serta tempat lainnya yang strategis, (Ers).
Editor : Tim Redaksi