PADANG,MataSumbar.com – Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan pengisian jabatan pimpinan tinggi baik di tingkat pusat maupun daerah, dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, serta integritas.
Guna lebih menjamin pejabat tinggi memenuhi persyaratan jabatan, pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit, dengan mempertimbangkan kesinambungan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan.
“Untuk itu, kepala daerah juga harus mempertimbangkan keberlanjutan karier PNS, jangan sampai terhambat,” tegas Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansharullah, SP Datuak Marajo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumbar di Hotel Pangeran Beach, Padang, Kamis 10 Juni 2021.
Dalam kegiatan rakor itu mengangkat tema “Good And Clean Governance Melalui Pengisian Jabatan Berdasarkan Sistem Merit”
Lebih lanjut, Mahyeldi menyampaikan, seleksi terbuka merupakan salah satu cara untuk memilih pejabat secara objektif dan juga diharapkan dapat mengurangi praktek pengangkatan pejabat berdasarkan koneksi politik yang mengganggu terjadinya keberpihakan dalam pembuatan kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan masyarakat.
“Sistem merit bertujuan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan mewujudkan ASN yang professional, netral dan mempunyai nilai tinggi. Saya berharap semoga ke depannya, pemerintahan daerah bisa menempatkan SDM pada tempatnya” ucap Mahyeldi
Jabatan di pemerintahan harus diisi orang yang berkompeten di bidangnya. Kegiatan rakor Ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumbar berjalan secara tertib, berdaya guna dan berhasil guna, tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Dr. Agus Pramusinto Prof. Dr. Agus Pramusinto mengatakan, KASN merupakan mitra kerja kepala daerah. Mendampingi pejabat Pembina kepegawaian (PPK) agar tidak keliru dalam mengambil keputusan, baik itu menyangkut rotasi, mutasi, seleksi terbuka. Memastikan PPK mengikuti ketentuan yang ada.
“Kami juga melindungi ASN agar mereka bisa fokus terhadap tugas dan fungsinya menjalankan pelayanan publik untuk masyarakat,” tuturnya.
Hadir pada acara tersebut, Forkopimda Sumatera Barat, bupati/walikota, Kasatgas Pencegahan Korupsi Wilayah 1 (Aceh, Riau,Sumbar), Arief Nurcahyo, AK, CA, Komisioner KASN, Prof. Agustinus Fatem, Assesor SDM Aparatur Jenjang Utama BKN, Dr. Purwanto, MM.
Editor : Heri Suprianto