Surabaya|MataSumbar.com – Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, menjalani sidang perdana perkara tipikor terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (30/8/2021).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, posisi terdakwa Novi berada di Rutan Kelas II B Nganjuk. Sedangkan tim jaksa, tim pengacara, dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam sidang itu, Novi dan enam terdakwa lainnya didakwa korupsi dalam kurun waktu sejak Februari 2021 sampai dengan April 2021.
“Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, setidak-tidaknya sebesar Rp 225.000.000 dengan total gratifikasi sejumlah Rp 692.900.000,” jelas Nophy dalam rilis tertulis yang diterima awak media, Selasa 31 Agustus 2021.
Nophy melanjutkan, JPU dalam persidangan itu yakni tim gabungan jaksa dari Kejari Nganjuk, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan jaksa dari Kejaksaan Agung. Adapun Nophy bertindak sebagai perwakilan tim jaksa dari Kejari Nganjuk.
Selain Novi, terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang yakni ajudan Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin.
Selanjutnya Camat nonaktif Pace Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.
“Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum,” tutur Nophy.
Untuk Novi dan M Izza Muhtadin didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Nophy.
Sementara lima tersangka lainnya, lanjut Nophy, didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Nophy.
Menurut Nophy, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta tersebut berjalan lancar.
Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Senin (6/9/2021), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum para terdakwa.