Batusangkar,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang pemuda inisial MEP (20) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol I jenis sabu-sabu.
Pelaku di tangkap tim opsnal, Jum’at 30 Oktober 2020 sekira pukul 00.05 Wib di dalam rumahnya di Jorong Badinah Murni Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.
Barang bukti yang diamankan 5 paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah plastik clip, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 unit Handphone merk Strawberry.
Kasat Res Narkoba Tanah Datar, AKP. Yaddi Purnama, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya MEP sering mengedarkan Narkoba di daerah Minangkabau.
“Setelah mendapat laporan, kita bersama bersama tim tarantula Resnarkoba melakukan penyelidikan diseputaran Sungayang” ucap Yaddi Purnama kepada media, Sabtu 31 Oktober 2020.
Dalam penyelidikan, sambungnya tim mendapati pelaku saat berada didalam rumahnya dan langsung dilakukan pengeledahan seluruh badan serta rumah pelaku disaksikan wali jorong dan ketua pemuda setempat.
Hasil dari pengeledahan itu ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di atas lemari pakaian, terangnya.
Interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui bahwa 5 paket Narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya. Kemudian pelaku dan barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses selanjutnya.
Pengukapan kasus narkoba ini pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat satu Undang-undang 35 tahun 2009.
Pewarta : Bonar Surya
Editor : Heri Suprianto