PadangPanjang,MataSumbar.com – Rekapitulasi hasil verifikasi dan vaiidasi data kependudukan lapangan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkoordinasi dengan Camat dan Lurah serta RT se-Kota Padang Panjang.
Pada Bulan Maret s.d Juni 2020, terdapat permasalahan dokumen kependudukan yang menjadi perhatian kita bersama terkait domisili penduduk dan diantaranya sebagai berikut :
1. Dari total jumlah KK di Padang Panjang sebanyak 16.046 KK dan Jumlah Penduduk sebanyak 58.140 (DKB Semester ll Tahun 2019), terdapat sebanyak 1.035 KK (6,45%) / 3.392 orang (5,83%) penduduk yang memiliki dokumen kependudukan sebagai warga Kota Padang Panjang, namun tidak berdomisili di Kota Padang Panjang.
2. Dari total jumlah KK di Padang Panjang sebanyak 16.046 KK dan Jumlah Penduduk sebanyak 58.140 (DKB Semester II Tahun 2019), terdapat sebanyak 647 KK (4,03%) / 1.911 orang (3,29%) penduduk yang memilıki dokumen kependudukan sebagai warga Kota Padang Panjang dan terdata di Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan (SIAK), namun keberadaannya tidak diketahui setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh RT di masing-masing kelurahan.
Berdasarkan Rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi data kependudukan dilapangan, Dr.Maini MM menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang Panjang melalui Dinas Dukcapil, Camat, Lurah dan RT se-Kota Padang Panjang untuk melakukan pembaharuan data dan dokumen kependudukan dalam rangka meningkatkan validitas data kependudukan.
Hal ini sangat penting dalam mengimplementasikan pemanfaatan data di berbagai kebijakan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sekaitan dengan hal tersebut, penduduk yang berdomisili tidak sesuai dengan dokumen kependudukannya, harus menyesuaikan dengan melakukan pengurusan dokumen kependudukan berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, diantaranya penduduk yang berdomisili tidak sesuai dokumen kependudukannya, paling lama 1 (satu) tahun harus memperbaharui sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama dan terima kasih.
Pewarta : yb.kmf
Editor : Heri Suprianto