Batusangkar,MataSumbar.com – Satreskrim Polres Tanah Datar, tangkap dua pelaku pencurian dengan modus congkel jok motor.
Menurut keterangan Waka Polres Kompol Eridal, mengatakan, keseluruhan pelaku berjumlah empat orang, dua orang lagi merupakan DPO, sedangkan yang dua orang ditangkap di dua lokasi, diantaranya In 47 tahun, SF 53 tahun di kota Padang dan Kota Solok.
Pencurian ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar, lima berhasil dan lima kali gagal ucap Eridal kepada awak media, 24 Juli 2020.
Ke empat pelaku melakukan aksinya di area parkiran Bank BRI, BNI, BPD dan terakhir di depan swalayan Mutia di jorong Parak Juar Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, terangnya.
Berawal Upik (54) tahun merupakan ASN yang sedang berbelanja di swalayan murtia dengan menaruh uang dalam jok motor yang diambil dari salah satu bank sebanyak Rp.4.000.000 dan gelang emas sebanyak 30 puluh emas dan satu unit hand phone merek Oppo warna gold.
Sehabis berbelanja di swalayan murtia korban langsung menuju swalayan bunda, korban baru mengetahui jok motor nya terbuka, setelah dilihat dompet warna merah miliknya yang ditarok dalam jok motornya sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Tanah Datar, ucap Eridal.
Saat ini barang bukti sudah kita amankan di mapolres berupa dua unit mobil avanza warna hitam dan xenia warna silver, 2 unit motor mio warna merah dan biru, uang tunai sebanyak Rp.1.000.000. Dan 1 unit Hp Oppo beserta kotak, ditotal keseluruhannya lebih kurang Rp. 65.000.000. Jelas Eridal.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan ancaman kurungan 7 tahun penjara, pungkasnya
Pewarta : Bonar Surya
Editor : Heri Suprianto