Keterangan Fhoto : Anggota Komisi I DPRD Mentawai, Rasyidin Syaiful dari Partai Hanura
MENTAWAI, matasumbar.com – Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Mentawai yang di laksanakan di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 itu sangat jelas tata cara pelaksanaan musrenbang yang tertuang dalam lampiran halaman 449 sampai 462, namun dalam surat Bupati Mentawai Nomor 050/6/BUP-KM tanggal 9 Januari 2020 menjadwalkan pelaksanaan musrenbang untuk di Kecamatan Siberut Selatan 25 Februari 2020, Siberut Tengah 27 Februari 2020, Siberut Utara 03 Maret 2020 dan Siberut Barat 05 Maret 2020.
Sementara sesuai permendagri pasal 98 ayat 3 menyampaikan bahwa pelaksanaan musrenbang RKPD Kabupaten tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud ayat 1 itu dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan februari.
“Surat Bupati Mentawai itu menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah dan tata cara pelaksanaan musrenbang kabupaten yang terlampir pada halaman 449 sampai 462’ kata Anggota Komisi I DPRD Mentawai, Rasyidin Syaiful dari Partai Hanura kepada awak media, Senin 2 Maret 2020.
Dia mengatakan, bahwa saya mengikuti musrenbang RKPD kabupaten tingkat kecamatan yang di laksanakan di Kecamatan Siberut Selatan pada tanggal 25 Februari 2020 dan Siberut Tengah pada tanggal 27 februari 2020.
Musrenbang di dua kecamatan ini, kata Rasyidin pelaksanaannya tidak sesuai dengan permendagri nomor 86 tahun 2017, kalau pembukaannya sudah sesuai yang dimulai pukul 10.00-12.00 WIB, namun masuk pada pukul 13.00 WIB seharusnya dilakukan pleno pertama setelah itu dilakukan sidang kelompok dan kemudian dilaksanakan pleno kedua, ujarnya.
Sementara kalau di ikuti tata cara pelaksanaan musrenbang sesuai permendagri, maka kesimpulannya ada usulan desa yang disepekati dan ada yang belum disepakati, akan tetapi pelaksanaan musrenbang tidak ada hasil kesepakatan hanya habis waktu minta tanggapan, ucapnya.
Pada prinsipnya hasil musrenbang yang dilaksanakan di tingkat kecamatan ini akan di bawa pada musrenbang RKPD kabupaten, sementara hasil kesepakatan di musrenbang itu tidak ada, ini yang dikatakan pelaksanaan musrenbang asal-asalan tidak sesuai aturan permendagri, kata Rasyidin dengan suara lantang.
Akibat dari pelaksanaan musrenbang tanpa hasil kesepakatan, sebut Rasyidin anggaran daerah keluar tidak memberikan manfaat, kalau seperti ini kejadiannya di 10 kecamatan, minimalnya ada kerugian pemerintahan daerah sedikitnya 4 miliar, tuturnya.
Dia menjelaskan, kalau pelaksanaan musrenbang disatu tempat sedikitnya menghabiskan anggaran itu sekitar 400 juta, contohnya seperti kami di DPRD ada 5 atau 6 orang yang hadir kali 17 juta setidaknya ada 100 juta, belum lagi SPPD wakil Bupati, para OPD serta dana kecamatan yang dipakai, sementara musrenbang yang dilaksanakan tidak ada hasil, inikan sangat merugikan keuangan pemerintah daerah, terangnya.
Prinsip pengeluaran keuangan daerah itu, kata Rasyidin ada input, out put dan ada out cam, sedangkan anggaran dipakai dalam pelaksanaan musrenbang, tapi tidak ada hasilnya, kan sama juga sia-sia, ibarat seperti main sepak bola, kalau tata caranya yang sudah diatur oleh Viva, maka aturan itu yang di ikuti, begitu juga dengan pelaksanaan musrenbang, kalau mengikuti aturan perundang-undangan, maka ada out putnya.
Dalam pelaksanaan musrenbang, tidak ada usulan desa yang disepakati pada tahun 2021, kalau ada Bappeda membuat ada hasil disepakati ada yang belum disepakati berarti terjadi rekayasa, karena saya ikut menghadiri musrenbang sebagai peserta dan sebagai narasumber yang diatur dalam permendagri, tegasnya.
Jadi yang dikawatirkan itu tidak ada hasil kesepakatan dalam pelaksanaan musrenbang, maka akan berdampak pada KUA-PPAS yang pernah terjadi tahun 2019, jadi dalam hal ini, kami dari DPRD mentawai mendesak pihak Bappeda untuk memahami permendagri baru disusun agendanya, kalau seperti ini kejadiannya sama halnya di karang-karang, jelasnya lagi.
Pelaksanaan musrenbang ini, kita sudah menyurati Bupati mentawai dan surat itu sebagai tanda bukti fungsi pengawasan kami sebagai DPRD Mentawai, tutupnya mengakhiri (Ers).