PADANG|Matasumbar.com – Kasus dugaan penyelewengan dana APBDesa tahun 2020, Mantan Kades Simalegi, Sekretaris dan Bendahara di tetapkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebagai tersangka.
“Penyelewengan dana APBDesa 2020 Desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat di temukan kerugian negara sebesar Rp. 825.332.569” sebut Kejari Mentawai Siti Holija Harahap yang didampingi kasi pidana khusus Riza Adriansyah dalam keterangan persnya, Senin 23 Mei 2022.
Ketiga tersangka itu berinisial P yang merupakan mantan Kepala Desa Simalegi, SL mantan sekretaris desa, dan GA mantan bendahara desa, ujarnya.
Dalam perkara ini, kata dia di duga adanya terjadi penyelwengan dan penyalahgunaan dana desa, selain itu juga terdapat pengelolaan keuangan, yang tidak sesuai aturan perundang-undangan, sebutnya.
Saat ini ketiga tersangka sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang. Dalam hal ini kami melakukan penahanan terhadap para tersangka, tujuannya guna memperlancar dan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ridwan Zainal, menuturkan, pihaknya menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum sampai nantinya ke pengadilan. Para tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Mentawai belum tentu dikatakan mereka bersalah, karena harus ada pembuktian di pengadilan.
“Pada intinya kita menghormati dan menghargai proses yang dilakukan oleh Kejari Mentawai,”tuturnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini, Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair//.
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 tentang, perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Editor : Heri Suprianto