Batusangkar,MataSumbar.com – Terkait rekrutmen anggota KPPS yang di laksanakan PPS Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab beberapa waktu lalu, beberapa orang peserta seleksi merasa dirugikan atas tindakan yang diambil.
Berdampaknya gejolak terhadap peserta seleksi, Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia, (PEKAT-IB) Tanah Datar, Bonar Surya Winata, S.sos angkat bicara.
Terjadinya gejolak, Bonar Surya menghimbau,” bahwasannya PPS dalam melaksanakan rekrutmen anggota KPPS harus berhati-hati, dan jangan mengada-ada serta jangan mementingkan suatu kelompok.
“Rekrutmen anggota KPPS harus transparan tidak bisa seenaknya menggugurkan atau meloloskan tanpa diseleksi dengan cermat” tegas Bonar kepada media, Sabtu 24 Oktober 2020.
“Kalau kita mengacu kepada undang-undang no 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum , pasal 72 poin e, berbunyi: syarat anggota KPPS diantaranya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, sebutnya.
Dalam Undang-undang Pilkada no 21 ayat 1a, yang mengatakan dalam perekrutan anggota KPPS , berbunyi, seleksi penerimaan anggota KPPS di laksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas, dan yang mempunyai kemandirian,
Mengacu kepada peraturan KPU nomor 3 pasal 95 ayat 1 tentang pencalonan pemilihan umum tahun 2019 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota menerangkan ada beberapa pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan untuk paslon perseorangan, pekerjaan tersebut yaitu anggota TNI/ Polri PNS, KPU, PPK, PPS KPPS, anggota Bawaslu, Panwascam, PPL.
Kalau di analisa dari peraturan pemilhan umum, undang-undang pilkada, serta undang-undang KPU, kata dia tidak ada satu poinpun yang membahas tentang MS ataupun TMS, jadi tidak ada alasan sama sekali bagi calon anggota KPPS untuk mencalonkan diri, kalau memang tidak terlibat dalam partai politik, tuturnya.
Mengacu kepada pasal 95 ayat 1 peraturan KPU no 3 tahun 2019 bahwasannya larangan bagi beberapa pekerjaan yang tidak boleh memberi dukungan kepada seseorang, menurut Bonar disini juga ada kejanggalan anggota KPPS adalah pekerjaan satu hari kenapa disamakan dengan yang lain, seandainya benar waktu dulu dia memberikan dukungan kepada salah satu calon perseorangan akan tetapi, waktu itu dia belum jadi apa-apa dan siapa-siapa, berbeda dengan pekerjaan yang lain yang sudah merupakan profesi seperti yang tertera dalam peraturan KPU no 3 tahun 2019 diatas.
KPPS adalah ketika mereka sudah dikukuhkan oleh PPS hitungan hari sebelum pemilihan umum disitulah dia resmi menjadi anggota KPPS, sebutnya.
Jadi dari referensi diatas dimana letaknya calon anggota KPPS yang gugur sebelum berkembang, yang kalah sebelum berperang, dan seakan-akan dicekal dengan aturan yang tidak jelas. Padahal mereka punya integritas, kemandirian, kompetensi dan lain-lain, tambahnya lagi
Untuk itu saya berharap ada tinjauan ulang kembali terhadap rekrutmen calon anggota KPPS Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, tutup,”Bonar (Tim).