Maini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Padang Panjang
PadangPanjang|Matasumbar.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dukcapil kota padang panjang beberapa pekan lalu melaksanakan rapat koordinasi bersama kementerian Lembaga Pembahasan pasangan menikah yang belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Disdukcapil Padang Panjang merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam membantu di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Padang Panjang.
Fungsi dan tugas Dukcapil yang di komandoi Maini ini merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP.
Untuk warga yang akan mengurus dokumen kependudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi anda yang membutuhkan pelayanan langsung bisa ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja.
Berikut delapan poin yang di sepakati dalam rapat Koordinasi antar Kementerian Lembaga terkait pembahasan pasangan menikah yang belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah.
1. Menyepakati bahwa bagi penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan sehingga tidak memiliki kutipan akta nikah/akta perkawinan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam Kartu Keluarga (KK ) dengan status kawin belum tercatat, sebagai kebijakan afirmatif untuk sementara waktu sampai dilaksanakan pencatatan perkawinan atau isbat nikah/pengesahan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan yang saat ini tercatat di dalam database kependudukan (34.694.088 pasangan menikah).
2.Pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK dilaksanakan berdasarkan permohonan dan masing-masing suami dan istri harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.
3. Pemberlakuan SPTJM Perkawinan belum Tercatat tidak diperuntukan untuk perkawinan dibawah umur (belum berusia 19 tahun), tidak terhalang melakukan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, pasangan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Sedangkan untuk perkawinan kedua atau lebih harus ada izin istri sebelumnya.
4. Masing-masing melakukan sosialisasi dan program lain sesuai dengan kewenangannya dalam upaya meminimalisir terjadinya perkawinan sirih atau perkawinan tidak tercatat.
5. Data penduduk dengan status kawin belum tercatat, menjadi dasar bagi masing-masing Instansi terkait untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.
6. Pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukan merupakan pengesahan perkawinan.
7. Masing-masing berkomitmen untuk mensosialisasikan agar setiap perkawinan penduduk beragama tslam yang telah memiliki kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan perkawinan penduduk yang beragama selain Islam yang telah memiliki surat bukti perkawinan sah secara agama/kepercayaannya, agar segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk dilakukan perubahan status perkawinannya dalam dokumen kependudukan dan diterbitkan akta perkawinan bagi penduduk yang beragama selain Islam.
8.Untuk ke depan, semua perkawinan harus dicatatkan agar semua keluarga masuk ke dalam kartu keluarga dengan status kawin tercatat, kecuali untuk pasangan yang memang belum dapat mencatatkan perkawinannya karena kondisi khusus, seperti masyarakat adat atau agama leluhur.
Rapat Koordinasi Antar Kementerian atau Lembaga Pembahasan Pasangan Menikah yang belum memiliki Akta perkawinan/buku Nikah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 November 2021 bertempat di Ruang Bima Lantai II Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dihadiri, Direktur Jenderal Badan Peradilan agama, Mahkamah Agung (Dr. Drs. Aco Nur SH, MH), Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama (H.Muh.Adib, S.Ag)
Berikutnya Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ir. Agustina Erni, M.Sc), Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial (Drs. Waskito Budi Kusumo, M.Si), Ketua Komnas Perempuan (Andy Yentziyani, S.Sos., MA), Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama indonesia (KH. Dr. M. Nurul Irfan, M.Ag) dan PP Aisyiyah (Dr. Atiyatul Ulya, M.Ag), (YB).
Editor : Heri Suprianto