MENTAWAI,MataSumbar.com – Tim Elit Khusus Anti Bandit (TEKAB) Reskrim Polres Kepulauan Mentawai kembali mengungkap kasus pencurian motor di wilayah hukum polres Mentawai.
Pelaku berhasil di amankan Tim TEKAB reskrim mentawai, Selasa 27 Oktober 2020 sekira pukul 14.25 WIB, di gang Beringin Km.7 Tuapejat. Pelaku di ketahui berinisial A (20).
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu.Irmon, SH.MH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/48/ X / 2020 /SPK – B tanggal 26 Oktober 2020 tentang tindak pidana curanmor.
Dari laporan itu tim TEKAB melakukan upaya lidik menemukan petunjuk untuk mengenali BB berupa unit roda dua sesuai laporan.
Kemudian, kata Irmon tim TEKAB melakukan interogasi kepada saksi-saksi lalu melaksanakan pulbaket pada kring masing-masing personil opsnal.
Setelah itu dilanjutkan sporing ke wilayah sioban sampai ke bosua sebanyak 3 personil, ke wilayah berkat 2 orang personel dan ke wilayah Km.1 sampai Km.12 sebanyak 2 personel.
Berdasarkan rangkaian kegiatan yang dilakukan, kata Irmon tim opsnal mendapat petunjuk, menganalisa perkara sesuai informasi dari masyarakat dan disimpulkan Tim penyelidik.
Irmon menjelaskan setelah mendapat petunjuk, BB ditemukan di gang simpang narkoba Km 7 disebuah bangunan tanpa penghuni, lalu tim melakukan teknik pulbaket sekitaran lokasi, maka didapat ciri-ciri orang yang meletakan motor tersebut.
Selang tak berapa lama, tim berangkat menuju sioban untuk mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke tuapejat, imbuhnya.
Untuk memastikan keberadaan pelaku, sebut Irmon tim kembali melakukan teknik analisa melalui tim cyber sat reskrim, maka di ketahui keberadaan pelaku dan dilakukan upaya penangkapan, ucapnya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dari keterangannya mengaku telah mengambil satu unit motor Honda Beat sebagaimana noka dan nosin serta ciri-ciri sesuai dalam LP.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di bawa ke Mako polres Mentawai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Heri Suprianto