PADANG,MataSumbar.com – Dampak pandemi covid-19 semakin meningkat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memindahkan 61 orang tahanan.
Tahan ini sebelumnya berada di sel tahanan polisi, sekarang di pindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Aia Padang.
“Ada 61 orang tahanan dipindahkan dari sel polisi ke rutan.pemindahaan ini melalui koordinasi dengan kanwil Kemenkumham Sumbar” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yames di lansir dari Antara, Selasa 25 Agustus 2020.
Dia menyebut, tahanan yang dipindahkan ke rutan adalah tahanan status perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.sebelum dipindahkan ke rutan puluhan tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Proses pemindahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dan dikawal ketat personel kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis dari Puskesmas Alai, dengan mencek kesehatan tahanan, cek suhu tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapannya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan para tahanan yang akan dibawa ke Rutan dalam kondisi sehat.
Menurutnya alasan pemindahan karena para tahanan akan menjalani persidangan setelah perkaranya dilimpahkan
Kemudian mengingat beban tampung sel tahanan kepolisian yang kian menumpuk, baik di Kepolisian Sektor maupun Kepolisian Resor.
“Tahanan baru polisi terus bertambah dari hari ke hari, sedangkan tahanan yang harusnya masuk Rutan juga ditempatkan di situ, tentu menimbulkan beban tampung,” katanya.
Setidaknya puluhan tahanan itu telah mendekam di sel tahanan polisi sekitar satu bulan. Tahanan yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan lainnya (sumber Antara).