PadangPanjang|Matasumbar.com – Meski Padang Panjang sudah berada pada PPKM Level 1, Tim Gabungan Operasi Yustisi tetap lakukan Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di pasar pusat padang panjang.
Pelaksanaan penegakan disiplin dengan melakukan razia itu melibatkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Polres Padang Panjang.
Kasat Pol PP Damkar, Drs. M. Alber Dwitra mengatakan, razia bersama Polres dan stakeholder terkait, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan Perda AKB meski berada pada PPKM Level 1 bukan berarti harus lengah dan melonggarkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Kita tidak akan lengah, walaupun Padang Panjang telah ditetapkan PPKM Level 1. Tidak tertutup kemungkinan kita bisa pindah ke Level 2 apabila kita lengah dan tidak mematuhi prokes,” kata Alber Dwita kepada media, Kamis 21 Oktober 2021.
Selain itu Alber juga mengimbau agar masyarakat jika ke luar rumah, selalu menggunakan masker dan terapkan pola hidup sehat. Untuk masyarakat yang belum divaksin, tambahnya, silakan langsung datangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi.
“Kami berharap masyarakat tetap mematuhi segala ketentuan prokes. Bagi yang belum divaksin, ikuti vaksinasi. Semoga Kota Padang Panjang benar-benar bebas dari penularan Covid-19,” tutupnya.
Pewarta : Lala.kmf
Editor. : Heri Suprianto