MENTAWAI|Matasumbar.com – Pasca laporan yang di sampaikan salah satu peserta pemilu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rentang waktu satu hari, bersangkutan mencabut laporannya.
Pencabutan laporan itu di terima staf Sekretariat Bawaslu Mentawai pada hari Rabu 21 Februari 2024 dalam formulir model 8.4 atas nama Sudieli Hulu.
Dalam pencabutan laporannya itu menerangkan, sehubungan dengan laporan yang telah saya sampaikan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sebagaimana dimaksud Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor. 001/LP/PL/Kab/03.11/II/2024, dengan ini saya sebagai Pelapor menyatakan mencabut laporan dimaksud dengan alasan Pribadi dan untuk kepentingan bersama di Internal Partai.
“Iya benar pada hari Rabu 21 Februari 2024 kita menerima surat pencabutan laporan atas nama Sudieli Hulu” sebut Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Tulus Chandra Simanungkalit kepada media, Jumat (23/2/2024).
Tulus Chandra mengatakan, adanya laporan yang masuk atas nama Sudieli Hulu ini sebenarnya, setelah di teliti berdasarkan kajian awal di nilai masih belum lengkap.
Setelah mengkaji laporan tersebut, Bawaslu Mentawai meminta yang bersangkutan untuk melengkapi laporan sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan pelaporan pelanggaran pemilihan umum yang di berikan waktu selama dua hari guna melengkapi laporan tersebut agar bisa di registrasi.
Akan tetapi di tengah mekanisme sedang berjalan, mendadak yang bersangkutan datang ke Bawaslu untuk memberikan surat pencabutan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kita tidak mengetahui apa sebab yang bersangkutan mencabut laporan, intinya sesuai surat pencabutan laporan itu dengan alasan pribadi dan kepentingan bersama di internal partai” tutupnya mengakhiri, (Ers).
Editor : Tim Redaksi