MENTAWAI|Matasumbar.com – Terkait adanya informasi dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Mentawai bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turun kelapangan lakukan penelusuran di dapil 4 Kecamatan Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai, Sabtu, (24/2/2024).
Penelusuran dugaan pelanggaran pemilu, Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet bersama Koordinator Gakkumdu, AKP Hardiyasmar dari unsur kepolisian di dampingi Kordiv PP dan PS, Tulus Chandra Simanungkalit, Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet dan Korsek Bawaslu, Deni Junita berikan arahan kepada petugas pelaksana pleno rekapitulasi suara.
“Setiap petugas memiliki wewenang masing-masing, nah ketika ada keberatan terkait dengan hasil penghitungan suara lakukan musyawarah, agar tidak terjadi kericuhan” tuturnya.
Dia mengatakan, penghitungan suara C Plano atau C hasil, ketika ada saksi melihat ada perbedaan suara sampaikan kepada petugas pelaksana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
“Kapan perlu buka kotak suara, lakukan penghitungan ulang, sehingga tidak terjadi perbedaan yang akan menimbulkan persoalan” sebutnya.
Dalam arahannya itu, Perius berharap rapat pleno rekapitulasi suara berjalan dengan kondusif, kalau ada perbedaan di lakukan koreksi secara bersama, namun tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Pedoman pelaksanaan tugas dalam penghitungan suara adalah aturan,nah sepanjang tidak memenuhi unsur keinginan oknum, maka tidak bisa di kabulkan.
“Khusus kepada PPK laksanakan tugas secara profesional dan para saksi parpol akan kita lakukan pendalaman informasi yang di sampaikan” pungkasnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi