MENTAWAI|Matasumbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai bersama aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub Mentawai, Kesbangpol dan TNI-Polri tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan penertiban APK ini di awali dengan apel gabungan di kantor Bawaslu dan di lanjutkan menuju Km.0 Tuapeijat, Dusun Jati, Km.4, simpang SP 2 hingga sampai Dusun Pogari, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
“Hari ini ada beberapa APK kita tertibkan yang tidak sesuai ketentuan, kalau di zona hijau memang semuanya di tertibkan” sebut Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet di dampingi Kordiv HP2H, Nasrullah Sititoitet, Jumat (26/1/2024).
Dia mengatakan, penertiban alat peraga kampanye yang di lakukan Tim gabungan itu berada di zona yang terlarang, pemasangan APK di pohon, tiang listrik. Nah APK yang berada di zona tersebut semuanya di tertibkan.
Penertiban alat peraga kampanye ini di atur dalam Surat KPU Mentawai nomor 87 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum dalam pemilu tahun 2024.
Selain itu juga di atur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan masa kampanye.
Dia mengatakan, penertiban APK yang lakukan bersama tim gabungan ini, sebelumnya, Bawaslu juga sudah memberikan sosialisasi, imbauan serta menyurati setiap parpol terkait pemasangan APK dan zona-zona terlarang.
“Intinya upaya pencegahan sudah kita lakukan dan saat ini APK yang tidak sesuai ketentuan harus di tertibkan” sebutnya.
Dia menambahkan, pada tanggal 11 Februari 2024 memasuki masa tenang akan di lakukan pembersihan APk secara serentak dan di harapkan pemilu mendatang berjalan dengan lancar dan sukses, (Ers).
Editor : Tim Redaksi