MENTAWAI|Matasumbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Koordinasi tentang pelaksanaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan bersama stakeholder jelang pemilu 2024 mendatang.
Rakor di pimpin langsung Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom di hadiri Satpol PP Mentawai, Dinas Perhubungan Mentawai, TNI, Polri, Partai Politik dan awak media bertempat di aula Bawaslu Mentawai, Selasa (23/1/2024).
Dalam paparannya Perius menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun komunikasi dan menyamakan persepsi bersama para stakeholder, penyelenggara pemilu dan partai politik dalam pemasangan Alat peraga kampanye.
“Rakor yang kita gelar ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan kampanye pemilu 2024″ sebutnya.
Dalam hal ini berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), larangan dalam kampanye, dan lain-lain, hingga persoalan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan itu di atur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan masa kampanye dan Surat KPU Mentawai nomor 87 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum dalam pemilu tahun 2024.
Dia menyebut dalam pencegahan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye.
“Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan damai” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada tanggal 26 Januari 2024, pihaknya bersama stakeholder akan melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan zona yang saat ini terpasang.
“Hasil pengawasan yang di lakukan Bawaslu ada beberapa APK yang melanggar ketentuan yang tidak sesuai lokasi termasuk hasil inventarisir Bawaslu dan jajaran” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya bersama stakeholder akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan. nah penertiban yang akan di lakukan ini merupakan bagian dari pencegahan.
“Jadi bagi APK yang tidak sesuai ketentuan dan tidak mengindahkan imbauan akan menyurati pimpinan parpol” tegasnya.
Untuk di ketahui tahapan kampanye telah di mulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dan pada 11 Februari 2024 akan di lakukan penertiban APK secara serentak jelang memasuki minggu tenang, (Ers).
Editor : Tim Redaksi