MENTAWAI, matasumbar.com – Satuan Resnarkoba bersama Satreskrim Polres Mentawai berhasil meringkus dua orang wanita diduga akan mengedarkan narkoba di wilayah kabupaten kepulauan mentawai.
Kedua pelaku di ringkus petugas bersama barang bukti di hotel bintang km.0 tuapejat, dusun Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara sekira pukul 22.30 WIB, jumat 14 Februari 2020.
Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasatnarkoba, Iptu. Yahya mengatakan, kedua pelaku di amankan tim opsnal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat diduga ada pengedar narkotika menginap di kamar no. 21 hotel bintang km.0 Tuapejat.
Kemudian tim opsnal Reskrim dan Resnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan mengrebek tempat penginapan pelaku, setelah dilakukan pengeledahan dari tangan salah satu pelaku alias Dewi ditemukan narkotika jenis sabu, extasi dan daun ganja kering yang tersimpan di dalam dompet warna hitam.
Barang bukti yang diamankan meliputi, 1 (satu) buah dompet hitam yang berisikan 9 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 (Dua) butir extasi, (1 ) buah plastik kecil bening berisikan daun ganja kering dan 2 (dua) unit handphone.
“Kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga yang berasal dari kota padang yaitu, inisial DPD panggilan Dewi (39) warga Pampangan, Intan Murmon (21) warga gates Padang” kata Yahya kepada awak media, Sabtu 15 Februari 2020.
Pelaku bersama barang bukti di bawa ke mako polres mentawai untuk di lakukan interogasi, hasil interogasi barang haram yang dapatkan itu dibawa dari padang yang akan di edarkan di wilayah kabupaten kepulauan mentawai, terangnya.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan dan kedua pelaku akan segera dibawa kepadang untuk proses lebih lanjut, tukasnya (Ers).