JAKARTA,MataSumbar.com – Komisi Pemberanras Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi yang ditanganinya.
Barang yang dilelang kali ini terdiri dari 2 unit mobil, dan sejumlah perhiasan dari dua perkara korupsi yang ditangani KPK.
Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan barang rampasan itu dari perkara korupsi mantan Kepala Bappebti Syahrul Rajasampurnajaya dan Hendry Saputra, staf mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Lelang barang rampasan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan ini KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 21 Januari 2021 di lansir dari detiknews
Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (26/1) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.
Berikut barang-barang yang dilelang:
a. 1 gelang emas putih dengan lima mata berlian, 1 kalung emas putih dengan lima mata berlian, 2 buah anting emas putih dengan mata berlian, 1 buah cincin emas putih dengan mata berlian (Dijual dalam satu paket). Dengan harga limit Rp 240.451.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000.
b. 1 unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa Nomor Polisi. Dengan harga limit Rp 355.373.000 dan uang jaminan Rp 72.000.000.
c. 1 buah mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU. Dengan harga limit Rp 153.191.000 dan uang jaminan Rp 31.000.000.