MENTAWAI|Matasumbar.com – Untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas bersama stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai gelar Rapat pengawasan masa tenang pada pemilihan umum tahun 2024.
Rapat pengawasan masa tenang ini di buka Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom di dampingi Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet, SPd dan Korsek Bawaslu Mentawai, Deni Junita, Analis SDM, Mansyur Skb, di hadiri Lo Polres Mentawai, Lo Kodim 0319/Mentawai, Satpol PP Mentawai, Dishub Mentawai dan awak media.
Adapun pembahasan rapat tersebut mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan patroli pengawasan pemilu di masa tenang dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan di lakukan pada hari Senin 12 Februari 2024.
Pelaksanaan kegiatan ini, sebut Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet berdasarkan instruksi Bawaslu RI nomor 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu tahun 2024.
Dalam kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 93 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pelaksanaan patroli pengawasan pada masa tenang pemilu di laksanakan selama tiga hari mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 yang di awali dengan apel patroli pengawasan.
Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet menyebut, kegiatan pengawasan di masa tenang terkait dengan pembersihan atribut, Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk di posko pemenangan akan di lakukan pada 12 Februari 2024.
Pembersihan atribut parpol akan di laksanakan apel siaga sekaligus menyampaikan tugas-tugas personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kita akan bagi tiga tim gabungan dalam pembersihan atribut atau alat peraga kampanye ini” sebut Perius pada rapat pengawasan masa tenang pemilu 2024 di aula kantor Bawaslu Mentawai.
Untuk tim gabungan yang pertama akan melakukan pembersihan dari km.0 Dermaga sampai km.4 hingga Mapadeggat, Tim kedua dari Km.4, SP2 sampai km 10 Bukit Pamewa, sedangkan tim ketiga dari Km.9 Tugu Sikerei sampai Pogari, (Ers).
Editor : Tim Redaksi