PadangPanjang,MataSumbar.com – Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP Damkar) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Senin, 9 November 2020.
Sidang tentang pelanggaran Perda No.9 Pasal 10 Tahun 2010 tentang Minuman Keras (Miras) ini, dijatuhkan kepada salah satu warga yang terjaring razia gabungan beberapa waktu lalu.
Sesuai Perda No.9 Pasal 10 Ayat 1 yang berbunyi “setiap orang atau badan dilarang membawa, mendistribusikan, menyimpan, menjual, mengkonsumsi miras.
Dalam operasi raIa beberapa waktu lalu, petugas menemukan 2 jerigen dan 1 ember miras berjenis tuak di kediaman pelaku dan langsung diamankan.
Kasat Pol-PP Damkar melalui Kasi Penegakan Perda Idris, SH yang juga sebagai penggugat dalam sidang ini menjelaskan bahwa, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
Sidang yang dipimpin Hakim Gustia Wulandari, SH dan Panitera Witridayanti ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.500.000 bagi pelaku.
Sementara Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra,S.STP saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan, sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan seseorang.
“Sidang tipiring ini, untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya” tegasnya mengakhiri.
Pewarta : Lala/kmf
Editor : Heri Suprianto