MataSumbar.com|Padang Panjang – Menyikapi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilaksanakan Pemerintah mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 nantinya, Rutan Padang Panjang keluarkan STPR bagi pegawainya.
Pelaksanaan PPKM darurat ini, selain pulau Jawa dan Bali, Pemerintah Indonesia juga memberlakukan bagi 15 kota/daerah di luar pulau jawa.
Untuk di wilayah provinsi Sumatera Barat terdapat 3 kota masuk daftar melakukan PPKM Darurat karena tingkat kerawanan Penyebaran Virus Corona tinggi, diantaranya, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi.
Sewaktu di kunjungi oleh awak media Karutan kelas IIB kota Padang Panjang Rudi Kristiawan, Senin 12 Juli 2021 diruang kerjanya membeberkan kegiatan yang dilakukan sekarang,
“Pada hari sebelumnya ketika Karutan Padang Panjang mengikuti Rapat persiapan PPKM di Balai Kota Padang Panjang, sesuai Peraturan yang belaku bahwa selain adanya jam malam, Take A Way Kuliner, Tidak boleh adanya resepsi pernikahan nantinya bahkan juga diadakan penyekatan diberbagai titik akses masuk Kota Padang Panjang, guna mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat di dalam Kota, sebut Rudi
Menyikapi hal tersebut, mengingat Rutan Padang Panjang adalah Instansi Esensial yang penting dalam pelayanan Negara kepada Masyarakat, Rudi Kristiawan selaku Karutan Padang Panjang membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STPR) bagi seluruh jajarannya.
“Hal ini demikan dimaksudkan supaya pada saat penyekatan nantinya ketika anggota Rutan Padang Panjang melintas dapat diberikan ijin melintas, imbuhnya.
Selain itu Karutan juga mengantisipasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara Petugas penyekatan gabungan dengan anggotanya yang ijin melintas.
Seperti hal nya yang sudah terjadi akhir-akhir ini di jakarta antara anggota yang tidak berpakaian Dinas dan akhirnya berbuntut terjadi kesalahpahaman dengan anggota yang bertugas di lapanggan.
“Ini yang kami tidak ingin terjadi dan kami ingin semuanya sama-sama saling menghormati dan menghargai sesama profesi kita yaitu sebagai Pelayan Masyarakat dan Abdi Negara” kata Rudi
Selain itu sekarang juga sedang marak di daerah jakarta sana bahwa semua masyarakat yang masih diperbolehkan bekerja walaupun tidak semuanya tapi ketika berangkat ke kantor atau ingin naik transportasi seperti Kereta Api harus memiliki STPR yang dikeluarkan oleh atasan atau pimpinan Instansi atau Perusahaannya itu.
“Jadi kita ikuti aturan dan petunjuk yang sudah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jelas Rudi Kristiawan karutan Jebolan Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 43 itu. (YB).
Editor : Heri Suprianto















