Matasumbar.com – Maraknya penambangan emas ilegal ( PETI ) di daerah Sumatera Barat khususnya di kabupaten Pasaman Barat. Para mafia PETI tersebut berpesta pora menikmati kekayaan alam berupa Emas tanpa ada rasa takut dan kejam terhadap kelangsungan hidup generasi yang akan datang. masyarakat di sekitar lokasi tidak dapat berbuat banyak disebabkan para mafia diduga memiliki beking dari aparat.
Dalam persoalan ini, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto selaku garda terdepan didaerah itu dalam pemberantasan tindak pidana khusus tambang liar (PETI) terkesan terjadi pembiaran pengrusakan alam serta lingkungan hidup di wilayah Pasbar.
Isu miring yang beredar ditengah masyarakat bahwasanya Kapolres telah menerima uang koordinasi dengan istilah uang payung sebagai bentuk kompensasi agar kegiatan ilegal PETI tersebut berjalan mulus.
Konon khabarnya satu unit alat berat excavator tersebut disetor uang payungnya oleh para pelaku sebesar Rp 50 juta/unitnya. Sungguh suatu nilai yang sangat besar, karena diduga alat berat excavator yang sedang melakukan kegiatan di dalam hutan dan sepanjang aliran sungai batang Tombang sampai ke ranah batahan serta Aek Nabirong diperkirakan mencapai ratusan unit alat berat.
Salah seorang tokoh masyarakat Pasaman barat inisial ZR yang dimintai tanggapannya saat bertemu di sebuah kedai kopi oleh awak media, tentang maraknya tambang emas ilegal di Pasaman barat memberikan komentar miring ” Sudah bukan rahasia lagi bagi masyarakat Pasbar bahwasanya kegiatan ilegal penambangan Emas di semua jorong dan nagari
Hal ini telah berkolaborasinya para mafia tambang tersebut dengan para oknum aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kabupaten Pasaman barat dan tidak menutup kemungkinan bahwasanya semua pejabat yang menjabat saat ini kecipratan “uang panas” dari hasil tambang Emas ilegal tersebut.
Lebih lanjut ZR menambahkan bahwasanya suatu hal yang mustahil kegiatan ilegal PETI tersebut tidak terpantau atau di ketahui siapa para pelakunya oleh aparat penegak hukum.dan kalau mereka serius untuk memberantasnya tentunya hal itu tidak terlalu sulit.
Namun sayang seribu kali sayang godaan untuk memperkaya diri sendiri dengan melupakan tugas pokoknya untuk menegakan hukum jadi sirna.
Dalam kesempatan tersebut ZR juga berharap kepada bapak Kapolda Sumbar untuk dapat turun dan melihat langsung ke Pasaman barat secara diam-diam tanpa diketahui anggotanya untuk membuktikan maraknya tambang illegal di Pasbar.
Pihaknya meminta untuk di proses dan di copot Kapolres Pasbar saat ini yang terkesan kongkalingkong dengan para mafia tambang dengan melakukan pembiaran terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta lingkungan hidup dan ekosistim yang berkelanjutan.
Sementara, Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menyatakan bahwa maraknya tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintahan yang sah.
Menurutnya, praktik ini terindikasi dilindungi oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di wilayahnya.
“Untuk menjaga wibawa pemerintah dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kami relawan REPRO akan mengawal penuh komitmen pemberantasan penyalahgunaan kekuasaan dan penegakan supremasi hukum. Tidak ada tempat bagi mafia tambang di negeri ini,” tegas Roni saat diwawancarai awak media.
Roni juga mengungkapkan bahwa masyarakat di sekitar lokasi tambang ilegal sering kali tidak berdaya menghadapi kekuatan para pelaku, yang bertindak seolah-olah kebal hukum.
Ia meminta aparat tidak ragu untuk bertindak tegas dan transparan terkait penambangan illegal yang terjadi di kota/kabupaten sumatera barat yang berdampak buruk kepada lingkungan hidup dan ekosistim
“Kami mendapat instruksi langsung dari Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, untuk menyuarakan persoalan ini secara nasional. Tambang ilegal adalah ancaman bagi masa depan anak cucu kita. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup dan keadilan,” tambahnya.
Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU 4/2009 dan perubahannya. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU 4/2009 dan perubahannya, yaitu sanksi administrative, sanksi pidana, dan sanksi tambahan.
Sanksi administratif bagi pelaku pertambangan ilegal berupa: peringatan tertulis; denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
Jadi, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan, atas pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 151 ayat (2) UU 3/2020.
Sedangkan sanksi pidana dapat dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 s.d. Pasal 161B UU 3/2020, Pasal 39 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU 3/2020, Pasal 163 UU 4/2009, dan Pasal 164 UU 3/2020.
Sebagai contoh, Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Editor : Tim Redaksi















