SIKAKAP,MataSumbar.com – Babinsa Koramil 04/Sikakap hadiri Rakor dan Sosialiasi perda no.4 tahun 2019 tentang perangkat desa dan BPD desa di aula Syahbandar Sikakap, Rabu 19 Agustus 2020.
Dalam rakor dan Sosialisasi dihadiri Kabag hukum, Serieli BW dan rombongan, Sekcam Sikakap Oski, Camat Pagai Selatan, Rahmat Jaya, Camat Pagai Utara, Ursanius, Waka Polsek Sikakap, Ipda Januar, Danramil 04/Sikakap diwakili Serda Angerago Gea, Kamla diwakili oleh Kopka Gustiar Para Kepala Desa dan Ketua BPD se kecamatan pagut
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis sesuai dengan Perda no.6 tahun 2019 tentang BPD.
Dalam paparan Kabag Hukum, Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa dalam mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat Desa.
Disebutkan, dalam menjalankan pemerintahan desa tidak terlepas dari peraturan-peraturan yang mengatur baik itu peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan daerah dan peraturan Bupati.
“Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” sebutnya saat berikan sambutan sekaligus tanya jawab
Kemudian Peraturan derah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang perangkat desa, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Soal desa pertautan tertinggi juga diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 83 Tahun 2015, Permendagri No 84 Tahun 2015.
Berikut secara abstrak, Peraturan daerah ini memuat 12 Bab, 66 Pasal, dan 4 Halaman Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Bab III Pengangkatan Perangkat Desa, Bab IV Pemberhentian Perangkat Desa.
Selanjutnya Bab V Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Bab VI Rotasi Perangkat Desa, Bab VII Penghasilan Pemerintah Desa, Bab VIII Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Pembiayaan, Bab XI Ketentuan Peralihan dan Bab XII Ketentuan penutup.
Editor : Heri Suprianto















