MENTAWAI|Matasumbar.com – Sebanyak 43 anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi di Lantik untuk pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pelantikan PKD di laksanakan secara serentak setiap masing-masing yang ada di 10 Kecamatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. 43 PKD ini merupakan hasil rekrutmen yang telah di lakukan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
43 PKD yang sudah di lantik akan melaksanakan tugas sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa.
Ini Tugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada serentak 2024 sebagai berikut :
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas, Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Pelaksanaan Kampanye.
Anggota PKD melakukan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu, Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
Hasil penghitungan suara di setiap TPS di umumkan yang di tempelkan di Sekretariat PPS.
Kemudian, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
Mencegah Terjadinya Praktik Politik Uang di Wilayah Kelurahan/Desa
Anggota PKD mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.
Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Tim Redaksi