MENTAWAI, matasumbar.com – Keterlambatan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai di kecamatan menyebabkan anggaran Rp 400 juta tiap kecamatan bisa sia-sia. Pasalnya keterlambatan jadwal Musrenbang ini telah melanggar Permendagri nomoe 86 tahun 2017 pasal 98 ayat (3).
“Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat kecamatan sebagaimana disebut pada ayat 1 itu dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Febuari”
Pelanggaran ini dibuktikan dengan Surat Bupati Mentawai No. 050/6/BUP-KM tertanggal 9 Januari 2020 yang menjadwalkan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Siberut Selatan pada tanggal 25 Febuari, Musrenbang Kecamatan Siberut Tengah pada tanggal 27 Febuari, Siberut Utara pada tanggal 3 Maret dan Siberut Barat pada tanggal 5 Maret.
Anggota legislatif dari partai Hanura, Rasyidin Syaiful mengatakan bahwa dia mengikuti pelaksanaan Musrenbang di kecamatan Siberut Selatan tanggal 25 Febuari dan di kecamatan Siberut Tengah pada tanggal 27 Febuari. Hal ini tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai Permendagri no. 86 ayat (3) tahun 2017.
“pelaksanaan musrenbang kecamatan ini belum ada kesepakatan dari usulan yang diajukan, ini asal-asalan saja, kesepakatan apa yang mau dibawa ke musrenbang RKPD kabupaten” ungkap anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mentawai Rasyidin Syaiful kepada awak media, Minggu 1 Maret 2020.
Dikatakan, musrenbang kecamatan yang tidak menghasilkan kesepakatan ini, tidak memberikan manfaat pada kegiatan rencana pembangunan di mentawai” ujarnya menambahkan keterangan.
“Satu kecamatan dianggarkan 400 juta untuk pelaksanaan musrenbang, jika dikalikan 10 kecamatan, maka 4 milyard akan habis tanpa menghasilkan apa-apa” ujar anggota dari partai Hanura yang akrab disapa dengan Pak Haji. (JJ).











