Batusangkar|Matasumbar.com – Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Misbahulil suku caniago kaumnya Dtk. Paduko Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar ke KAN Nagari Pasie Laweh di selesaikan di Aula KAN.
Surat yang dikirimkan oleh Musbahulil itu tertanggal 10 Agustus 2021, perihal surat gugatan tanah yang berlokasi di sawah jalan kenagarian Pasie Laweh, terkait Ardinis Bakar (Cucu kombuk) menjual dua piring sawah kepada Sandra Isnania
Dalam surat tersebut pihak Misbahulil kaumnya Ali Dtk. Paduko mengugat tanah yang dijual oleh Ardinis Bakar yang merupakan cucu Kombuk kepada Sandra Isnania yang merupakan cucu kandung alm Yac’ub Samadi Dtk. Simarajo.
Dalam keterangannya dipoint 2, keluarga Misbahulil kaum Ali Dtk. Paduko mengatakan, bahwa sawah jalan yang 2 (dua) piring tersebut adalah harta pusaka tinggi keluarga Misbahulil kaum Ali Dtk. Paduko. Namun dipoint 3 (tiga) surat yang dibuat Misbahulil juga mengatakan bahwa sawah jalan tersebut dulunya oleh datuk kami yang bernama Yac’ ub Samadi Dtk. Simarajo digadaikan ke Kombuk”.
Menyikapi gugatan yang di samapiakn itu, anak kandung beserta cucu kandung alm Yakub Samadi Dtk. Simarajo, Yahya Yas Dtk. Dumangso, Kartini Yas, Rajisma Yas (tinggal di Pasie Laweh) merupakan anak kandung, serta cucunya Antoni Surya Roza, A.md . Bonar Surya Winata, S.sos, Ronni Pasla, Sandra Isnania, Alfiondra, Teguh Saputra serta cucu kandung lainnya tidak menerima/mengakui/keberatan tentang salah satu titik, yaitu titik 3 (tiga).
Dimana dalam surat yang dikirimkan oleh Misbahulil kaumnya Ali Dtk . Paduko, yang mana Misbahulil sekeluarga didalam point ke 2 mengakui bahwa dia sekeluarga, keluarga Ali Dtk. Paduko, namun dipoint ke-3 keluarga Musbahulil juga mengakui bahwa Yakub Samadi Dtk. Simarajo mengakui datuknya juga.
Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2021 anak beserta cucu kandung alm Yakub Samadi Dtk. Simarajo mengirimkan surat ke KAN Nagari Pasie Laweh perihal Keberatan atas gugatan sdr Misbahulil terhadap tanah milik adat Dtk. Simarajo.
Berselang beberapa hari setelah surat dikirimkan ke KAN Nagari Pasie laweh oleh anak beserta cucu kandung alm Yac’ub Samadi Dtk. Simarajo, KAN Nagari Pasie Laweh menyikapi dan langsung mengundang anak kandung beserta cucu-cucu kandung dari alm Yac’ub Samadi Dtk. Simarajo untuk diminta keterangan serta penjelasan asal-usul Dtk. Simarajo tersebut.
Hal ini dilakukan oleh KAN Nagari Pasie Laweh dalam rangka meminta keterangan secara jelas dan detail dari mana asal-usul bapaknya Yahya Yas Dtk. Dumangso yang bergelar Yakub Samadi Dtk. Simarajo itu. Sidamg gugatan ini bertempat di aula KAN Nagari Pasie Laweh Sabtu 18 Desember 2021 dihadiri oleh Ketua KAN Suwirman Rajo Kamuyang beserta pengurus KAN lainnya,
Yahya Yas Dtk. Dumangso (ke-88) pucuk pimpinan suku Gugun kenagarian Pasie Laweh yang merupakan anak tertua (sulung) dari alm Yac’ub Samadi Dtk. Simarajo mengatakan, secara rinci dan jelas dari mana asal-usul keturunan bapaknya tersebut. Jika dekat kita bisa pegang, dan jika jauh bisa kita tunjukan.
“Ditegaskan juga Yahya Yas bahwa bapaknya yang merupakan pucuk pimpinan adat di kenagarian Pasie Laweh tidak ada pertalian persaudaraan/kekerabatan dengan keluarganya Misbahulil kaumnya Dtk. Paduko” sebutnya.
Dia memang suku caniago, tetapi tidak sekaum dengan keluarga Misbahulil Kaum Dtk. Paduko, apalagi sapauang panji dengan keturunan kaum bapaknya Yac’ub Samadi Dtk. Simarajo, “ujar Yahya Yas Dt. Dumangso lebih memperjelas lagi.
Dalam rapat KAN tersebut hadir Ketua KAN Suwirman Rajo Kamuyang, Wakil KAN Joni Azhar St. Rajo Lawik, Kabid Sako dan pusako Antoni Erman Putra Pahimpunan Kayo serta pengurus lainnya. Dalam rapat KAN tersebut juga hadir cucu kandung dari alm Yac’ub Samadi Dtk.Simarajo yaitu : Antoni Surya Roza, A.md , Bonar Surya Winat.S.sos, ( anak alm Yurnalis Yas), Ronni Pasla (anak alm Yuswalthan Yas) , Alfiondra (anak Kartini Yas), Teguh Saputra (anak Rajisma Yas). (Tim)