Matasumbar.com – Adanya temuan kelebihan bayar sebesar 460 juta oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada proyek pembangunan jalan Mapadeggat-Jati yang di kerjakan pihak ketiga sebenarnya bukan kelebihan bayar, karena pekerjaan sudah Provisional Hand Over (PHO) artinya sudah serah terima.
Kecuali pekerjaan tersebut putus kontrak setelah dilakukan cek lapangan ada kekurangan volume, maka pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR bayar kelebihan volume, sementara pekerjaan sudah di PHO tapi di sebut kelebihan bayar tidak ada itu, memang sengaja jalan di bangun tidak bermutu.
“Dengan adanya temuan dari BPK, kita minta pihak penegak hukum untuk memprosesnya, ini merugikan daerah” tegas Wakil Bupati Mentawai, Jakop Saguruk saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin (26/5/2025).
Dia mengatakan, meski pihak perusahan memulangkan kerugian tersebut, tapi tetap diproses secara hukum, termasuk perusda, PLTB dan RS Pratama harus diproses, supaya terang benderang persoalannya.
Persoalan ini, kata dia supaya tidak ada lagi tuding menuding, kalau sudah masuk dalam proses hukum semuanya akan terang benderang, jelasnya.
Terkait jalan Mapadeggat-Jati yang di kutip dari sumbarinvestigasi.com bahwa BPK memberikan duo opsi terkait temuan kelebihan bayar kepada pihak pelaksana PT Green Diamond Indonesia (GDI) dengan mengembalikan dana kelebihan bayar ke kas daerah.
Opsi kedua pihak perusahan harus melakukan perbaikan atas pekerjaan jalan yang di bangun yang tidak sesuai mutu.
Meski demikian, Wakil Bupati Mentawai meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap pekerjaan pembangunan jalan Mapadeggat-Jati berdasarkan temuan BPK kelebihan bayar, tutupnya mengakhiri.
Editor : Tim Redaksi















