MENTAWAI,MataSumbar.com – Dalam rangka menyamakan persepsi untuk pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, unsur Forkopimda Mentawai mengikuti Rapat koordinasi pengendalian covid-19 melalui video Conference.
Kegiatan di pimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen.Pol.Drs Toni Harmanto bersama ahli medis kesehatan Provinsi Sumbar di ikuti Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM, Dandim 0319/Mentawai, Letkol.Czi.Bagus Mardyanto, Kepala OPD, Kasat Binmas, AKP. Mulyadi, Kapolsek Sipora, Iptu Donny Putra, Pasi Intel, Lettu Inf S.Sipayung, Pasi Ter. Letda Inf James Sibarani, Babinkamtibmas, Brigadir Yasser Rinaldi dan Brigadir Andil Sababalat di Aula Polres Mentawai.
Seperti di ketahui, bahwa saat ini Provinsi Sumbar termasuk salah satu daftar daerah rawan penyebaran wabah Covid- 19, dalam hal ini di minta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama memutus rantai covid-19, sebut Kapolda Sumbar dalam kegiatan vidcon.
Sementara Kapolres Mentawai AKBP Mu’at, SH,MM menyebut, dalam penanganan dan pengendalian covid-19 untuk wilayah Mentawai, pihaknya terus melakukan penegakan prokes dengan melaksanakan operasi yustisi.
“Meningkatnya kasus covid-19 di wilayah Sumbar, kita hendaknya senantiasa untuk bersama saling menjaga agar dapat menekan angka penyebaran covid-19” ucap Kapolres kepada media, Jumat 28 Mei 2021.
Untuk memutus rantai covid-19 ini, kata Kapolres tidak ada cara lain selain melakukan secara gotong royong atau bersama-sama dengan menerapkan prokes, tuturnya.
“Intinya dengan adanya aturan yang diterapkan pemerintah dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) nomor 6 tahun 2020, ini menjadi pedoman bagi semua kita untuk mematuhinya” ucap Kapolres.
Dikatakan dalam perda tersebut sudah ada aturannya, maka bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di kenakan sanksi.
Jadi operasi yustisi yang di lakukan aparat gabungan ini guna meminimalisir penyebaran covid-19,, maka bagi pelanggar prokes di data dan dimasukan dalam aplikasi sipelada.
Operasi ini terus di jalankan guna menindak tegas bagi pelanggar prokes sesuai aturan dalam Perda, kita lakukan ini demi keselamatan masyarakat semua, agar terhindar virus Corona” tutupnya.
Editor : Heri Suprianto