Batusangkar|Matasumbar.com -Menindaklanjuti permintaan kajian ulang dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas dengan Kabupaten Solok yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu di Jakarta.
Tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) turun lakukan peninjauan lapangan langsung ke Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Kamis 4 Agustus 2022
Dikatakan Bupati Eka Putra, tim dari Kemendagri bersama tim dari Provinsi Sumatera Barat sengaja diundang untuk melakukan pengukuran dan verifikasi ulang terhadap beberapa titik perbatasan antara Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto di atas Kabupaten Solok.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini tindak lanjut kunjungan kedua Saya bersama OPD terkait ke Kemendagri dua minggu lalu terkait permintaan verifikasi ulang terhadap beberapa titik perbatasan, yakni di Puncak Rayo, Talago Anduang dan Puncak Kinari,” sampainya.
Diungkapkan Bupati, yang menjadi dasar permintaan peninjauan atau verifikasi ulang adalah adanya ketidaksamaan data yang tertuang dalam berita acara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Saat ini ada perselisihan data tentang batas wilayah, sehingga dalam data sebelumnya ada sekitar 350 hektar lahan dan wilayah Tanah Datar termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar. Data ini yang kita coba verifikasi dan ukur ulang bersama tim dari Kemendagri,” terang Eka.
Diungkapkan Eka lagi, tim yang melakukan verifikasi dan pengukuran ulang bukanlah untuk memutuskan batas kedua daerah, namun dicocokan dengan keadaan atau data yang telah kita sampaikan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan untuk diterbitkannya Berita Acara yang baru.
“Sekali lagi Saya menegaskan verifikasi dan pengukuran ulang ini bukanlah sengketa, namun untuk mencocokan data terbaru yang kita ajukan langsung ke lapangan oleh tim sehingga selisih data luas wilayah bisa disempurnakan, sehingga tidak ada masyarakat ataupun pihak yang dirugikan,” sampainya.
Sementara itu, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah 1 Kememdagri Wardani pada kesempatan itu mengakui, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pengukuran ulang, dan mencocokan koordinat batas antara yang tercantum dalam berita acara dan yang ditemukan di lapangan.
“Hasil pengukuran dan verifikasi ini akan disampaikan kepada pimpinan dan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menetapkan batas kedua wilayah, melalui Keputusan Mendagri,” katanya.
Dijelaskan Wardani lagi, kedatangan tim dari Kemendagri memenuhi undangan Pemkab Tanah Datar hanya untuk verifikasi dan pengukuran ulang sesuai data yang diajukan, bukan untuk mengambil keputusan.
“Kami tidak mengambil keputusan, hanya mencocokkan dan menemukan bukti-bukti. Batas wilayah ditetapkan dengan mempedomani kesepakatan daerah yang berbatasan, dalam hal ini Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok yang nantinya juga bakal difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,”jelasnya.
Kunjungan lapangan selain Bupati Tanah Datar, Tim Kemendagri, tim Pemprov Sumbar juga dihadiri Anggota DPRD Tanah Datar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, dan OPD terkait lainnya, Camat Rambatan, Wali Nagari, KAN Simawang dan undangan lainnya serta dihadiri juga beberapa pejabat terkait di Pemkab Solok. (prokofim).
Pewarta : Bonar Surya