MENTAWAI|Matasumbar.com – Tim Gabungan bersama Babinsa Koramil 03/Sipora, Serda Chairul, melaksanakan penertiban administrasi pedagang pasar ibu, lokasi di jalan Raya Tuapeijat km 7, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Senin (6/5/2024)
Turut hadir dalam pelaksanaan penertiban ini yakni, diantaranya, Kasat pol pp Kabupaten kepulauan Mentawai, abid ops intel / pol pp, Kepala Desa Sipora Jaya, Babinsa Koramil 03/Sipora dan Bhabinkamtibmas
Babinsa Koramil 03/Sipora, Serda Chairul mengatakan, penertiban pedagang yang dilakukan di pasar ibu hari ini bagi pedagang yang belum tertib administrasi sesuai dengan aturan pasar, yang tidak aktif berdagang dan tidak berjualan wajib di kosongkan, ujarnya
“Pedagang yang boleh berjualan harus sesuai aturan dan tertib administrasi “, sebut Babinsa Koramil 03/Sipora, kepada awak media, Senin (6/5/2024)
Kios pasar ibu, kata Serda Chairul, jangan digunakan sebagai tempat tinggal harus berdagang sesuai dengan aturan dan administrasi pasar, agar kedepannya dapat digunakan sebagai tempat pedagang pasar mempermudah transaksi jual beli barang dagangan masyarakat, paparnya. (s/Pendim)
Editor : Tim Redaksi.















