Banda Aceh|Matasumbar.com – Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Muhammad Yasir ditangkap polisi terkait dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di Desa Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Ia ditangkap di ruang kerjanya.
“Benar. Kita telah menangkap Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center,” kata Fadillah, Senin (7/8).
Dalam kasus itu, sebelumnya Yasir menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh. Ia tak memverifikasi setiap aliran dana yang ditransfer ke rekening pribadi mantan Kepala Desa Ulee Lheue.
“Yang bersangkutan diduga mengetahui secara jelas aliran dana yang di mana saat pembayaran dinas langsung mengirim ke rekening pribadi kepala desa yang sudah ditetapkan tersangka,” katanya.
Kasus itu bermula saat Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan Rp5,1 miliar untuk pengadaan dan pembebasan lahan zikir NAIC. Dana itu berasal dari APBD yang ditempatkan di Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Hanya saja dalam proses pembebasan lahan terindikasi penyimpangan terhadap 9 persil tanah. Kemudian saat pencairan, kepala desa saat itu tidak melampirkan rekening kas desa, melainkan rekening pribadi.
Lantas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Dari kasus tersebut, mantan Kepala Desa Ulee Lheue berinisial DA (25) dan mantan Kasi Pemerintahan Desa Ulee Lheue berinisial SH (46) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, (**)