PadangPariaman,MataSumbar.com – Terkait adanya penertiban tambak udang yang tidak memiliki izin dari pemerintah Padang Pariaman, ormas Pekat IB bakal tindak lanjuti ke ranah hukum.
Ketua DPW Pekat IB Sumbar, Afrizal Djunit mengatakan, tambak udang yang ada di kabupaten Padang Pariaman seharusnya dari awal dilakukan penertiban serta harus ada tindak lanjut secara hukumnya dari pemerintahan setempat.
“Kami dari Pekat IB Sumatera Barat Akan menindak lanjuti hal ini ke ranah hukum” kata Afrizal Djunit melalui pesan WhatsAppnya kepada matasumbar.com, Rabu 26 Agustus 2020.
Selain itu, pihak pengusaha yang mengelola tambak udang jangan menganggap remeh ormas Pekat IB yang ada di kabupaten Padang Pariaman.
Dilansir dari harianhaluan.com, Rabu 26 Agustus 2020, Tim SK4 melakukan penertiban tambak udang di Ulakan Tapakis dan Batang Anai yang dipimpin Kadis Pol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rianto, SH.
“Dalam penertiban itu, pihaknya perintahkan kepada pemilik usaha tambak udang untuk menutup kolam yang tidak memiliki izin dari Pemkab Padang Pariaman,” ujar Rianto.
Rianto mengatakan dari beberapa pengusaha tambak udang yang ada di sepanjang pantai Ulakan dan Batang Anai, hanya satu tambak yang mempunyai izin dari Pemerintah Padang Pariaman.
Dia menyebut, hasil peninjauan di lapangan pengusaha tambak yang sudah memiliki izin juga menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Padang Pariaman. Di mana kolam tambak yang dibangun melebihi izin yang berikan.
“Jelas ini pelanggaran dan kami perintahkan untuk segera menutup kolam yang tidak memiliki izin,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan di lapangan itu, jarak kolam budidaya udang tersebut dengan laut menyalahi aturan. Dimana jarak yang dibolehkan 100 meter dari laut. Sementara fakta di lapangan jarak kolam hanya sekitar 50 meter.
“Ini sangat jelas menyalahi aturan. Mau tidak mau kolam yang telah dibangun pengusaha tersebut harus ditutup kembali,” tegas Rianto.
Dia menyampaikan, penertiban yang dilakukan oleh SK4 dengan jajaranya TNI dan Polri merupakan peringatan pertama bagi para pengusaha tambak udang agar segera mengurus izin usahanya tersebut.
“Bagi pengusaha yang belum memiliki izin kami himbau agar segera mengurus izinnya. Bagi yang pengusaha yang menyalahi aturan, agar segera perbaikinya dan menutup kembali kolam tambak udang tersebut. Jika masih melanggar kami akan berikan tindakan tegas nantinya,” ujar Rianto.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan turun kelapangan, jika para pengusaha masih tidak mematuhi aturan dan kewenangan Pemerintah Daerah Padang Pariaman dan tidak ada tanggapan dari para pengusaha, maka diberikan tindakan tegas, sebutnya (**)