MENTAWAI,MataSumbar.com – Sejumlah warga Dusun Mapadegat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara menghentikan secara paksa mobil penambang pasir liar dengan No pol. BA 2003 AD.
Aksi itu dilakukan, lantaran warga geram dengan adanya aktivitas yang mencemari lingkungan yang akan berdampak abrasi.
Sebelum dilakukan pencegatan masyarakat melakukan rapat bersama untuk membahas terkait penambangan pasir ini.
Kemudian sekira pukul 00.56 WIB dini hari dilakukan pencegatan di depan landmark sekaligus menurunkan pasir tersebut sebagai barang bukti.
Dalam pencegatan mobil penambang pasir liar ini langsung turun Kepala Desa Tuapejat didampingi Kepala Dusun beserta sejumlah masyarakat mapadegat.
“Kita sudah beri peringatan untuk tidak lagi menambang pasir di pantai mapadegat, kenyataannya masih juga melakukan” kata Kades Tuapejat di lokasi kejadian, Senin 22 Juni 2020 dini hari.
Pengambilan pasir yang dilakukan ini, sebut Pusuibiat tidak ada izin dari masyarakat mapadegat serta kepala Desa Tuapejat, seakan tidak dihargai masyarakat, selain itu akibat penambangan yang akan terkena dampak abrasi tentu masyarakat setempat, terangnya.
“Kami tidak melarang mengambil pasir, baik untuk kebutuhan pembangunan rumah warga maupun rumah ibadah, sepanjang ada izin dari masyarakat dan pemerintahan desa, tapi kalau untuk proyek kami tidak beri izin” tegas Kades Tuapejat.
Lebih lanjut Pusuibiat mengatakan, ini peringatan terakhir untuk melakukan aktivitas penambangan pasir, tapi kalau masih juga tidak mengindahkan imbauan, akan lebih mempertegas lagi.
Tak hanya itu, kalau masih juga melakukan penambangan pasir di pantai mapadegat, kami akan kumpulkan lebih banyak lagi massa untuk menghentikan aktivitas tambang ini, ucapnya.
Kepada pemilik lahan, kata Pusuibiat sudah disampaikan untuk tidak memberikan izin kepada penambang pasir, ini kesepakatan bersama.
“Intinya kami tidak mau kampung ini rusak yang akan mencemari lingkungan serta berdampak abrasi, karena adanya penambangan pasir liar” pungkasnya.
Editor : Heri Suprianto