Padang, MataSumbar.com – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang kembali mengamankan 11 orang remaja di sebuah kosan yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (01/04/2020).
Pantauan media ini dilapangan, puluhan personel Satpol PP Padang terkejut dengan adanya salah satu orang perempuan yang baru saja diamankan petugas dan mengaku berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) tekait Covid-19. Ia mengaku kepada petugas, bahwa ia baru kembali dari Jakarta sekitar 15 hari belakangan dan dinyatakan ODP di daerah asalnya yaitu Kota Bukittinggi.
Diketahui, perempuan ini berinisial FN (21) ikut terjaring saat dilakukan pengrebekan oleh Satpol PP Kota Padang.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang Alfiadi menyampaikan, informasi ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang telah resah dengan keberadaan muda mudi ini.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi. Sesuai dengan laporan, ditemui rumah semi permanen di kawasan tersebut dan terdiri dari beberapa kamar berdinding papan, ucap Alfiadi.
Didalam ruangan tersebut, petugas mendapati laki-laki bersama teman perempuannya. Ada juga sedang duduk, dan sebahagian lagi sedang tidur pulas. Mereka diduga melakukan perbuatan kumpul kebo dikarenakan sudah bercampur antara laki-laki dan perempuan, serta mereka juga tidak ada ikatan hubungan suami istri, terang Alfiadi kepada awak media.
“Disaat petugas melakukan penertiban, belasan orang remaja ini tidak bisa memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Identitas Diri ataupun Surat Nikah kepada petugas”, jelas Alfiadi.
Kesebelas orang ini dibawa ke Markas Komando Sat Pol PP Kota Padang guna proses lebih lanjut, tambah Alfiadi.
Lanjut Alfiadi, terkait perempuan yang mengaku ODP, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh PPNS, ternyata perempuan tersebut mengaku ODP diduga hanya untuk mengelabui petugas.
Hal tersebut diketahui setelah petugas menghubungi langsung orang tua yang bersangkutan. Untuk selanjutnya petugas langsung antarkan yang bersangkutan ke Travel yang menuju Bukittinggi, ungkap Alfiadi.
Satpol PP Kota Padang dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, apalagi dalam masa tanggap darurat Covid-19, Segala aktifitas berkumpul dan mendatangkan orang banyak, harus membubarkan diri sesuai intruksi dan himbauan Walikota Padang. karena ini langkah pemerintahan Kota Padang berharap untuk memperkecil penularan Virus Corona, pungkas Alfiadi.
Alfiadi menjelaskan kepada mereka yang terjaring ini akan di proses sesuai aturan dan ketentuan serta juga memanggil pihak orang tua mereka agar datang ke Mako Satpol PP Padang.
“Ini adalah tugas rutin kita segala kegiatan dan peraturan di Kota Padang akan kita tegakkan. Kita akan panggil orang tua belasan ramaja ini, tegas Alfiadi.
-Robbie-