MENTAWAI|Matasumbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telusuri pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu di Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, Minggu (25/2/2024).
Penelusuran dugaan pelanggaran pemilu di laksanakan di kantor Desa Matotonan dengan menghadirkan seluruh saksi parpol, anggota KPPS dan tokoh masyarakat.
Untuk memastikan pengaduan masyarakat terkait penggelembungan suara, pemilih di bawah umur Indikasi perubahan DPT, serta pencoblosan sisa surat suara oleh KPPS, Bawaslu Mentawai dan tim Gakkumdu telusuri dengan meminta keterangan masing-masing saksi parpol.
Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, Kordiv PP dan PS, Tulus Chandra Simanungkalit, Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet dan Kasat Reskrim Mentawai, AKP Hardiyasmar selaku Koordinator Gakkumdu memintai keterangan kepada setiap saksi parpol.
Untuk di TPS 2, saksi parpol Demokrat atas nama Ibnu Kasir menyampaikan, selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung tidak ada terjadi permasalahan dan tidak da ditemukan penggelembungan suara.
Keterangan saksi Partai Gerindra, Rafael Sagulu menyebut juga tidak ada terjadi penggelembungan suara termasuk pemilih dibawah umur, tak hanya itu selama proses pencoblosan hingga penghitungan suara tidak ada permasalahan.
Ketua KPPS M Nasir menyampaikan, sesuai yang di sampaikan saksi parpol di TPS 2 memang tidak ada terjadi penggelembungan suara.
Dalam keterangan anggota KPPS, Niksen Saguru menjelaskan, untuk di TPS 4 tidak ada terjadi penggelembungan suara, tidak ada pemilih di bawah umur.
“Semua pemilih yang memberikan hak pilihnya sesuai dengan DPT, tidak ada pemilih diluar DPT serta tidak ada sisa surat suara yang dicoblos petugas KPPS” kata Niksen dalam keterangannya.
Dari keterangan saksi dari Partai Hanura, Amuran Sabulat, Partai Demokrat, Piansius Sagoilok, Partai PKS, Saparman dan PSI, Jamuliadi, semuanya menyatakan tidak ada penggelembungan suara, pemilih di bawah umur dan selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan kondusif di TPS 4.
Senada di sampaikan saksi partai Gerindra, Abdulrahman bahwa di TPS 5 juga tidak ada penggelembungan suara, tidak ada pencoblosan berulang dan tidak ada yang mengarahkan pemilih untuk melakukan pencoblosan, sedangkan saksi partai Hanura, Ruslan Sagulu menyebut selama proses pemungutan dan penghitungan surat suara tidak ada permasalahan.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Matotonan Sudartanto Samoan Muntei menegaskan, pemungutan suara dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada di Desa Matotonan tidak ada terjadi penggelembungan suara, tidak ada pemilih di bawah umur dan tidak ada yang mengarahkan pemilih melakukan pencoblosan kepada caleg, pemilih mencoblos sesuai hati nurani mereka.
“Pengaduan yang di sampaikan itu tidak benar, karena selama proses pemilu berlangsung tidak ada permasalahan yang terjadi di Desa Matotonan” sebut Ketua BPD, Sale Hendri Saputra.
Sementara Ketua Lembaga Kerapatan Adat Matotonan, Zaidin menerangkan, pengaduan terkait pelanggaran pemilu di Desa Matotonan, soal penggelembungan suara, pemilih dibawah umur dan mengarahkan pemilih ketika melakukan pencoblosan tidak benar, semuanya sesuai dengan prosedur pemilihan serta dari 16 partai politik peserta pemilu memperoleh suara di setiap TPS mulai dari 01 sampai 05, kecuali partai nasdem dan PBB.
Tindak lanjut, dalam penulusuran pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu di Desa Matotonan, Bawaslu Mentawai dan tim Gakkumdu lakukan verifikasi dan koordinasi, (Ers).
Editor : Tim Redaksi